Makassar (25/10) — Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Republik Indonesia menggelar kegiatan Sosialisasi Urgensi Perlindungan Saksi dan Korban Tindak Pidana yang berlangsung di Hotel Swiss-Belinn Panakkukang, Kota Makassar, Jumat (24/10/2025) .
Acara ini dihadiri oleh Anggota Komisi XIII DPR RI dari Dapil Sulawesi Selatan, Hj. Meity Rahmatia, S.Pd., S.E., M.M. serta dua Wakil Ketua LPSK RI, yaitu Sri Suparyati dan Mahyudin.
Turut pula, mewakili Gubernur Sulawesi Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Selatan Dr. Ishaq Iskandar, Guru Besar Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar Prof. Dr. Askari Razak, serta perwakilan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar. Mereka menjadi pembicara dalam kegiatan ini.
Meity Rahmatia sebagai mitra LPSK di DPR RI mengapresiasi lembaga tersebut atas terselenggaranya sosialisasi ini di Kota Makassar. Dalam sambutannya di awal acara, ia menekankan pentingnya perlindungan saksi dan korban dalam sistem hukum yang berkeadilan.
“Saya mendukung LPSK dalam kegiatan ini. Eksistensi, fungsi dan peran LPSK belum diketahui secara luas oleh masyarakat. Termasuk di Sulsel, lebih khusus masyarakat di daerah.
Banyak kasus kekerasan di daerah yang menimpa anak dan perempuan, tapi korban takut dan malu melapor ke aparat berwenang. Ke depan, LPSK perlu hadir lebih maksimal untuk melindungi mereka,” jelasnya.
Meity kemudian berharap, di acara yang menghadirkan peserta dari kalangan aparat penegak hukum, akademisi, kepala desa, tokoh masyarakat, insan pers, serta organisasi pengadaan layanan (OPL) yang aktif mendampingi korban kekerasan di berbagai daerah ini, LPSK lebih dikenal.
“Bila LPSK sudah dikenal maka masyarakat tak perlu takut lagi. Di sini ada kepala desa, lurah, camat yang mewakili daerah dari Selayar, Takalar, Jeneponto dan Kota Makassar. Semoga koordinasi yang lebih kuat antara seluruh stake holder terjadi sehingga perlindungan saksi dan korban lebih maksimal serta bisa diakses semua masyarakat,” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dasar hukum pelindungan saksi dan korban telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, yang menegaskan peran negara dalam memberikan jaminan rasa aman bagi setiap warga negara yang berani menyuarakan kebenaran.
Perlindungan dalam aturan ini mencakup dukungan psikologis, bantuan hukum, dan pemulihan sosial agar para korban dapat kembali berdaya.
“Perlindungan yang efektif bukan hanya mendekatkan keadilan, tetapi juga menumbuhkan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga penegak hukum. Saya berharap kegiatan ini memperkuat komitmen kita untuk melindungi saksi dan korban secara menyeluruh,” tambahnya.
Meity juga berkomitmen meningkatkan perannya dalam masalah perlindungan saksi dan korban. “Saya sudah sering menyampaikan dalam berbagai kegiatan di Sulsel, silakan melapor lewat saya bila takut dan malu. Saya siap fasilitasi ke LPSK.
Dan tahun ini, saya juga masuk dalam panitia kerja Revisi Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Kita kuatkan peran LPSK. Tidak hanya pidana, mereka nantinya bisa juga menaungi kasus perdata,” pungkasnya.
Sumber :