Minggu, 19 Oktober 2025

Riyono Caping : Bantu Sertifikasi UMKM Pelaku Usaha Kehutanan Di Trenggalek



Jakarta (18/10) — Hutan sebagai kawasan lestari harus terus di jaga untuk sekarang dan masa depan. Dunia akan hidup dan nyaman selama oksigen masih di hasilkan oleh hutan sebagai paru – paru dunia.

“Hutan sekarang memiliki fungsi obyektif sebagai penjaga kelestarian kehidupan dari sisi menghasilkan oksigen yang semakin besar, selain itu juga menjadi penyangga pangan di kawasan sekitar hutan” papar Riyono.

Kebijakan pemanfaatan kawasan hutan Pemanfaatan kawasan hutan adalah kegiatan pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, serta hasil hutan kayu dan non-kayu untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestarian hutan, yang meliputi hutan produksi, hutan lindung, dan hutan konservasi.

“Pemanfaatan harus sesuai izin yang berlaku seperti Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memperhatikan fungsi kawasan hutan, dan tidak boleh mengganggu ekosistem utamanya” tambah Riyono Caping Aleg Komisi IV DPR.

Untuk mendukung kesejahteraan masyarakat sekitat hutan banyak kegiatan yang bisa dilakukan, diantaranya pemanfaatan oleh Industri dan UMKM.

“Sistem Verifikasi Legalitas dan Kelestarian (SVLK) menjadi syarat untuk pemanfaatan hasil kayu hutan agar bisa di terima industri ekspor”tambah Riyono.

Pelaku usaha sektor di Trenggalek sangat antusias dan berterima kasih dalam upaya untuk mendapatkan sertifikat.

“Pelaku usaha UMKM yang mendapatkan sertifikat SVLK jika memotong pohon maka akan memberikan bibit sebagai ganti untuk di tanam kembali” tutup Riyono.

Sumber :