Upaya Pemkot Mengamankan aset |
Anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung, yang membahas Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah, drg. Susi Sulastri mengatakan pihaknya hendak mengembalikan aset-aset milik Kota Bandung dan melakukan inventarisir aset guna memanfaatkan Pembangunan kedepan.
“Raperda aset ini kita ingin mengembalikan aset-aset di Kota Bandung. Sehingga aset di Kota Bandung yang sudah ada bisa kita inventarisir. Dengan begitu, itu bisa kita manfaatkan untuk pembangunan kedepannya di Kota Bandung,” ujarnya.