Senin, 16 Februari 2015

Pernyataan Fahri Yang Terekam Kamera dan Bikin KO KPK


Ini pernyataan dari seorang Fahri Hamzah tentang KPK dan penegakkan hukum yang disampaikan saat acara ILC setahun lalu, 21 Januari 2014. Mungkin ini pernyataan Fahri yang paling gamblang tentang KPK dan betapa sudah melencengnya penegakkan hukum.
Akan lebih terasa banget gregetnya kalau menonton videonya (ada link Youtube dibawah). Berikut kutipan transkripnya:
Einstein menyatakan 'Kegilaan itu orang yang melakukan hal yang sama berkali-kali dan mengharapkan hasil yang berbeda'. Dan itulah yang tercermin dalam lebih 10 tahun agenda pemberantasan korupsi di negeri ini.
Menurut saya kita sudah masuk dalam fase kegilaan. Dan kalau yang gila itu kolektif, kemungkinan ada juga kegilaan kolektif.
Sebab menurut saya, ini Undang-Undang (UU KPK) agak aneh. Kita mau merevisi dituduh pro-koruptor bahkan diintimidasi. Bung Zainal, dari PUKAT UGM dulu pernah datang ke Komisi III DPR menolak pengawasan KPK, malam ini beliau (di ILC) sudah mulai insyaf.
Uniknya, semua pembuat UU KPK sudah tidak ada yang mendukung UU ini. Mulai dari Menterinya, Pak Yusril, Ketua Tim Penyusun UU KPK dari pemerintah Prof Romli. Sekarang, semuanya menyatakan UU ini salah. Nah kita mau merubah UU KPK ini, namun kita dituduh pro-koruptor. Akhirnya kita melakukan hal yang salah terus menerus.
UU ini (UU KPK) tidaklah Undang-Undang penegakkan hukum. Nah itu yang menurut saya merupakan kekeliruan terpenting. Kemarin di Debat TVOne saya menyatakan, “Tugas negara itu tidak memberantas korupsi. Tugas negara itu menegakkan hukum”. 
Maka dalam bahasa Arab negara disebut Hukumah, karena tugas utama negara itu adalah menegakkan hukum. Manakala hukum itu tegak, maka semua jenis kejahatan itu akan terproses dengan baik. Mendapatkan kepastian akan keadilan, mendapatkan seluruh ketentuan yang berlaku, yang menyebabkan semua jenis kejahatan tidak saja korupsi.. itu akan hilang dari negeri ini.
Tetapi kalau dibalik, tiba-tiba negara diajak pada kampanye “Perang Melawan Korupsi” inilah yang menyebabkan munculnya “Tujuan Menghalalkan Cara”. 
Ini problem di dalam peradaban umat manusia yang berulang berkali-kali. Itulah yang dilakukan di KPK. Sehingga hilanglah sikap kritis mereka, bahwa apa yang mereka lakukan itu sia-sia. Sia-sia! Ini omong kosong kok!
Dan mereka itu mulai tidak kritis dengan apa yang terjadi pada dirinya.
Bung Johan, Anda ini sudah lebih 6 tahun menjadi juru bicara KPK. Sudah menyatu pada diri Anda itu kekacauan. Anda itu pernah ditolak DPR menjadi calon pimpinan KPK karena Anda melanggar etik. Anda menemani Ade Rahardja (saat itu Deputi Penindakan KPK) ketemu dengan Nazarudin. Pimpinan-pimpinan Anda (KPK) itu menolak untuk diadili. Takut diselesaikan didalam komite etik. Padahal didalam UU KPK, pelanggaran etik itu pidana 5 tahun.
Jadi otak kita ini sudah tidak ada yang sehat, karena berputar itu, negara dijebak dalam kampanye pemberantasan korupsi yang tidak jelas. Sementara hukum diacak-acak merajalela, menghalalkan segala cara, sehingga tidak ada kepastian.
Saya ngomong soal Ibas (sekjen PD). Sekjen PKS itu tidak tahu soal apa-apa (dalam kasus LHI), tapi mondar mandir dipanggil KPK hanya mau nanya AD/ART PKS. Anda (KPK) kan bisa mendownload (AD/ART PKS) di website. Tapi sekjen Partai Demokrat (ibas), Ketua SC penyelenggara kongres PD, disebut terima uang, tapi Anda (KPK) tidak berani panggil. Mana yang disebut dengan equality before the law (persamaan didepan hukum)? Omong kosong!
Ini semua menurut saya, sihir yang sesat dan menyesatkan. Begitu negara kelihatan agak congkak, saya akan lawan duluan. Mau siapapun yang memimpin. Petantang petenteng orang-orang ini kok saya lihat. Menurut saya petanteng-petenteng ini harus diakhiri. Ini orang disetir penyidik-penyidik yang menikmati cara-cara kerja lama. 
Persetan Anda menyadap semua orang! Semua yang Anda lakukan inikan hasil sadap. Dan hasil sadap itu alat untuk mengembangkan. Dalam semua kasus yang saya pelajari Anda tidak menemukan apa-apa di awalnya, tapi karena Anda sadap semua orang.. akhirnya Anda temukan apa-apa. 
Boleh gak nyadap seperti itu? Dimana negara yang masih membolehkan cara nyadap seperti itu kecuali di negara-negara totaliter yang semuanya sudah di rubuh dimana-mana, tiba-tiba dilanggengkan di negara ini.
Sumber :