Kamis, 05 Februari 2015

Antara LHI dan Para Dewa di KPK"


Belum lama ini kita di ramaikan oleh hastag ‪#‎saveKPK‬ dan ‪#‎tolakKriminalisasiKPK‬, hastag dengan pendukung yang sangat besar di social media bahkan memberi pengaruh yang sangat jelas di masyarakat
Menarik bagi saya, seolah kita membicarakan para dewa, dan saat ini analogi tentang para dewa di KPK
Ada beberapa catatan yang saya baca, dari begitu cepatnya berita dan peristiwa yang terjadi pada para dewa di KPK ini
Dan saya berikan perbandingan dengan gambaran peristiwa yang dahulu terjadi dan menjadi bahan yang booming di KPK yaitu tentang kasus LHI
1. Tentang kalimat "saya di fitnah‬"
Baik bambang widjayanto ataupun abraham samad sering katakan 'saya di fitnah' oleh kasus yang sudah lama terjadi dan oleh foto foto rekayasa kemesraan dengan para wanita.
http://m.news.viva.co.id/news/read/584303-serangan-terbaru-untuk-abraham-samad--foto-di-ranjang
Dahulu ada sebuah berita yang cukup dibuat booming di seluruh media mainstream termasuk media tempe, contohnya ini
http://www.tempo.co/read/news/2013/01/31/063458104/Gratifikasi-Seks-Presiden-PKS-Tersenyum
Booming berita yang akhirnya terjawab dengan ‪fakta‬ persidangan, yang bersama dengan maharani di hotel le meridien adalah AF alias ahmad fathanah.
Adakah sebuah teriakan dan perlawanan dari seorang bernama LHI dengan perkataan "saya di fitnah" atas tuduhan propaganda media dan KPK terkait pembangunan opini kepergok dikamar hotel dengan seorang wanita bernama maharani ?

2. Terkait perubahan materi pasal gugatan praperadilan
KPK menolak dan melawan perubahan materi gugatan sidang praperadilan dengan cara tidak menghadiri jalan acara persidangan praperadilan yang dilakukan tim pengacara budi gunawan
http://www.antaranews.com/berita/477656/ini-alasan-kpk-tidak-hadiri-sidang-praperadilan-bg
Lalu saya berikan tentang peristiwa dahulu yang dilakukan KPK kepada LHI sebagai sebuah contoh langkah pembanding tindakan hukum yang diterapkan
http://m.kompasiana.com/post/read/574198/1/eksepsi-lhi-ditolak-hakim.html
Perubahan pasal dari pasal penerima suap menjadi pasal pencucian uang merupakan sebuah upaya festivalisasi kasus yang ada.
Di persidangan pun ternyata terbukti LHI tidak terkait pada setiap aset yang disita dan pasal yang dituduhkan jaksa penuntut hukum KPK; jaksa penuntut KPK hanya memakai dasar informasi katanya dan yang penting dijeratkan.
Lalu apakah LHI dan tim pengacaranya melawan dan menolak proses persidangan yang dijalankan dengan menolak hadir.

3. Penahanan langsung (menolak)
Bambang widjayanto memang hebat, menolak ditahan dan bisa langsung keluar dengan sebutan pejuang kebenaran.
Sementara LHI mungkin lebih 'istimewa' langsung ditahan layaknya pelaku pelanggar hukum berat yang ditakutkan kabur dan menghilangkan barang bukti.
Lalu pertanyaannya apa beda nya LHI dengan emir moeis (PDIP), sutan bhatoegana (demokrat) bahkan dengan BW (KPK) sekalipun ?
Toh, sama sama di kenakan pasal dakwaan tetapi mengapa nasib mereka beda dengan LHI? begitu besarkah 'istimewa' nya seorang LHI dimata KPK, hukum dan media ?

Diluar semua tanya yang sampai detik ini tak terjawab oleh lembaga dengan slogan 'kita buktikan di pengadilan' yaitu KPK; saya pun kembali mengingat...
1. Siapakah bunda putri dan sengman tjahja kemana kah tindak lanjut KPK kepada diri seorang bunda putri dan sengman yang jelas disebutkan persidangan?
2. Lalu adakah hasil pemeriksaan pada thony saut situmorang (anggota BIN/ foto tengah) yang juga pernah mengajukan diri menjadi calon ketua KPK 2007 sekaligus konsultan penyidik KPK | yang secara #fakta disebutkan dipersidangan sebagai pihak yang berperan menyewakan rumah lewat ahmad fathanah kepada darin mumtazah?
3. Kemana kah elda devianne adiningrat sebagai inisiator laporan kasus suap impor sapi yang kini tak jelas proses dipersidangannya?
4. Kemanakah si maharani wanita kunci yang menjadi sebab musabab awal penangkapan kasus dan festivalisasi pembangunan opini wanita dibalik kasus suap impor sapi?

Andai BW atau samad bisa berdiri tegak dibalik tembok bernama KPK lalu memposisikan diri dengan label 'KRIMINALISASI'

Lalu bagaimana dengan LHI ?

Yang sampai akhir persidangan pun terbukti tidak menerima uang suap 1 milyar yang dituduhkan KPK (karena fakta persidangan membuktikan fathanah lah penerima uang 1 milyar, dan KPK memakai asumsi katanya fathanah)


Fathanah pun menangis dipersidangan bahwa dirinya lah yang sering mencatut nama LHI. (Fathanah minta maaf & akui catut nama Luthfi Hasan)
Kebenaran hukum manalagi yang harus dibutuhkan ?
Apakah karena dirinya berada dalam lembaga anti korupsi maka dirinya berhak mendapatkan keistimewaan?
Beda kah LHI dengan para dewa di KPK itu kawan ?

Sumber :