Minggu, 17 September 2017

PKS: Perpanjangan Masa Kerja Pansus Timbulkan Kehebohan


Jakarta (15/9) -- Wakil Ketua Majelis Syuro PKS Hidayat Nur Wahid menilai usulan perpanjangan masa kerja Panitia Khusus Hak Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK akan menimbulkan kehebohan baru di masyarakat sehingga lebih baik Pansus memaksimalkan waktu yang ada.
"Kalau diperpanjang masa kerja Pansus nanti bisa menimbulkan kehebohan baru, bisa menimbulkan tanda tanya Pansus maunya apa kok minta diperpanjang," kata Hidayat di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (15/9).
Hidayat menilai seharusnya Pansus Angket menyelesaikan tugasnya di waktu yang telah ditetapkan sebagai bentuk keseriusan melaksanakan misi yang dinilai sangat besar. Menurutnya, kalau Pansus tahu bahwa memiliki misi besar yang diembannya maka seharusnya memahami bahwa dalam menyelesaikan tugas tersebut ada batasan waktunya.
"Seharusnya diselesaikan di masa ini tanpa perlu diperpanjang lagi," ujarnya.
Hidayat menyarankan agar Pansus Hak Angket memaksimalkan waktu yang ada untuk menyelesaikan tugasnya kemudian melapor ke DPR terkait hasil kerja yang diperolehnya selama 60 hari kerja.

Sebelumnya, Pimpinan Panitia Khusus Angket DPR terkait Tugas dan Kewenangan KPK mengusulkan perpanjangan masa kerja Pansus karena belum bisa mengambil kesimpulan akhir apabila belum bertemu pimpinan KPK, kata Wakil Ketua Pansus Taufiqulhadi.
"Kami pimpinan kemungkinan akan meminta seluruh anggota untuk bersedia diperpanjang masa kerja pansus," kata Taufiqulhadi di Gedung Nusantara II, Jakarta, Rabu (13/9).
Ia mengatakan Pansus Angket belum bisa bertemu Pimpinan KPK dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), padahal itu merupakan hal penting sebelum Pansus mengambil kesimpulan akhir. Hidayat menilai pertemuan itu penting sebelum Pansus mengambil kesimpulan, untuk mengkonfirmasi temuan-temuan selama hampir 60 hari bekerja.
"Karena kesimpulan sepihak itu menurut saya tidak adil, untuk kami tidak adil, maka itu perlu dikonfirmasikan," ujarnya.
Menurut politikus Partai Nasdem itu, apabila temuan-temuan Pansus telah terkonfirmasikan maka pihaknya bisa mengambil kesimpulan yang akan dibawa dalam Rapat Paripurna setelah tanggal 28 September 2017.
Sumber :