Sabtu, 06 Februari 2021

Aleg PKS: Kebijakan Insentif Tenaga Kesehatan Akan Terus Kami Pantau


Jakarta (05/02) — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ansory Siregar mengaku merasa tersentak mendengar rencana pemangkasan insentif bagi tenaga Kesehatan yang sebelumnya sempat akan dilakukan.

“Saya terkaget kenapa sampai dipotong insentif tenaga Kesehatan ini, melihat jumlah kasus positif Covid-19 masih semakin bertambah dan jumlah tenaga kesehatan yang gugur semakin banyak. Karena di rapat sebelumnya dengan Kementerian, mereka berkata akan menambah insentif. Namun nyatanya malah dikurangi.” Ungkap Ansory dalam acara PKS Legislative Corner.

Adapun pemangkasan insentif tersebut berdasarkan berdasarkan Surat Keputusan Menteri keuangan nomor: S-65/MK.02/2021, di mana insentif tenaga Kesehatan akan dipotong sebesar 50 persen.

Merespon pemangkasan tersebut, Ansory dan anggota Komisi IX DPR RI lainnya segera menyampaikan penolakan mereka terhadap kebijakan tersebut.

“Kami di Komisi IX DPR RI telah menyimpulkan bahwa komisi IX menolak dengan tegas pemangkasan insentif tenaga Kesehatan. Setelah keputusan Komisi IX tersebut, saya dapat SMS langsung dari menkes dan alhamdulillah kita didengar.” Ucap Wakil Ketua Komisi IX tersebut.

Meskipun pemotongan insentif untuk tenaga Kesehatan dibatalkan, Ansory menegaskan bahwa pemantauan akan terus dilakukan untuk memastikan agar keputusan pemangkasan tersebut benar-benar dihapus.

Selain itu, Ansory juga meluruskan pandangan publik dengan menegaskan bahwa keputusan pemotongan insentif tenaga kerja tidak ada kaitannya dengan anggaran vaksin Covid-19.

“Tidak ada hubungan antara insentif tenaga Kesehatan dan vaksin. Bahkan sekarang sudah ada penambahaan anggaran 132 Triliun untuk penanganan pandemi ini, dan ini tidak ada hubungannya dengan insentif tenaga Kesehatan. Jika Kemenkeu mau mengubah yang sudah di sahkan, maka haruslah lewat DPR.” Tegas Ansory.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan menyatakan tidak akan ada pemotongan insentif bagi tenaga Kesehatan pada 2021, setelah sempat mengeluarkan surat keputusan mengenai kebijakan pemotongan tersebut pada 1 Februari lalu.

Sumber :