Kamis, 13 Mei 2021

Aturan Mudik Dinilai Membingungkan, Quatly Khawatir Masyarakat Tidak Taat

Wakil ketua dewan perwakilan rakyat daerah dprd 
/ Foto: Istimewa


Surakarta, PKS Jateng Online -

Pemerintah pusat melalui Satgas Penanganan Covid-19 melarang mudik pada 6-17 Mei 2021. Larangan itu untuk mencegah penularan covid.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) memberikan isyarat bahwa mudik diperbolehkan lantaran kasus covid mengalami tren penurunan. Namun, pemerintah akhirnya melarang melakukan pergerakan mudik.

Jika mudik tetap diperbolehkan, ditakutkan akan adanya peningkatan mobilitas masyrakat dari satu tempat ke tempat yang lain. Praktis, dalam pergerakan tersebut juga ada potensi penularan dari daerah zona merah penyebaran covid ke zona yang dinilai landai dalam kasus penularan.

Ada beberapa kali perubahan dalam aturan mudik, setelah masa larangan mudik ditetapkan pada 6-17 Mei, namun Kakorlantas mengeluarkan pernyataan mempersilakan masyarakat melakukan mudik lebaran sebelum tanggal 6 Mei 2021.

Sehingga, Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan adendum SE Nomor 13 2021 tentang pengetatan.Pengetatan mobilitas dilakukan menjelang masa pelarangan mudik pada 22 April-5 Mei 2021 dan pasca-masa peniadaan mudik 18-24 April 2021.

Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, Quatly Abdulkadir Alkatiri menuturkan, dengan perubahan aturan-aturan itu, membuat masyarakat menjadi bingung.

"Khawatirnya ini hanya dianggap gimmick (sesuatu yang menarik perhatian) belaka di tengah situasi psikologi masyarakat yang sudah mulai bosan," kata Quatly, Jumat (7/5/2021).

Selain itu, sejumlah aturan terkait mudik diterapkan pemerintah daerah. Baru-baru ini, Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengeluarkan pernyataan bahwa mudik lokal di wilayah Solo Raya diperbolehkan.

Solo Raya merupakan kawasan aglomerasi yang telah ditetapkan Kementerian Perhubungan. Wilayah ini meliputi Kota Solo, Boyolali, Klaten, Sukoharjo, Karanganyar, Sragen, Wonogiri. Sementara itu, pemerintah pusat menegaskan bahwa mudik lokal dilarang, termasuk di kawasan aglomerasi, termasuk di Solo Raya.

Tujuan adanya wilayah aglomerasi ini agar kegiatan ekonomi daerah tetap berjalan. Sehingga tidak ada penyekatan. Masyarakat diperbolehkan untuk melakukan mobilitas sepanjang tidak mudik.

"Aturan-aturan yang berubah ini membingungkan pemerintah. Kami khawatir aturan ini justru tidak diindahkan oleh masyarakat. Mereka tetap nekat mudik," ujar politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Pada intinya, pihaknya dengan tegas mendukung adanya larangan mudik. Ikhtiar yang dilakukan ini sebagai preventif agar kasus covid khususnya di Jateng tidak lagi meningkat. Harapannya, tren positif dengan adanya penurunan kasus covid bisa terjaga.

Pengalaman sebelumnya, setiap ada libur panjang dengan disertai peningkatan mobilitas masyarakat, beberapa hari atau pekan setelahnya terjadi kenaikan kasus.(mam)

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Aturan Mudik Dinilai Membingungkan, Wakil Ketua DPRD Jateng Quatly Khawatir Masyarakat Tidak Taat,

Penulis: mamdukh adi priyanto
Editor: rival al manaf

Sumber :