Selasa, 21 September 2021

Komisi X FPKS Desak Pemerintah Tingkatkan Nilai Afirmasi Guru Honorer Senior



Jakarta (21/09) — Anggota Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS, Mustafa Kamal, mendesak Pemerintah dalam hal ini Kemendikbudristek dan Kemenpan RB untuk memberikan penambahan nilai afirmasi bagi guru honorer dengan masa pengabdian yang lama.

Menurut Mustafa, hal tersebut perlu menjadi perhatian Kemendikbudristek dan Kemenpan RB, karena sebagian besar dari guru honorer tidak mampu mencapai passing grade yang disyaratkan. Hal ini, imbuhnya, berbanding terbalik dengan tujuan Pemerintah meningkatkan kesejahteraan para guru honorer yang bertahun-tahun terpinggirkan.

“Harus ada perlakuan berbeda bagi guru honorer yang cukup masa pengabdiannya, apalagi yang mengajar di pelosok-pelosok. Dan dari sisi usia, masa kerjanya tinggal 3-4 tahun lagi. Seleksi PPPK ini tidak seperti tes guru CPNS yang didominasi oleh golongan muda,” kata Mustafa, Rabu, (21/9/2021).

Menurut Mustafa, peserta seleksi guru PPPK tahun ini sebagian besar berusia di atas 35 tahun dan sudah mengabdi dengan jangka waktu yang lama. Kemudian Passing grade atau batas nilai minimal seleksi guru PPPK tahun ini juga berbeda dengan seleksi guru CPNS 2019 lalu.

Passing grade pada seleksi kompetensi guru CPNS 2019 lalu rata-rata perolehan nilainya tidak melampaui 50 persen, sedangkan seleksi guru PPPK tahun ini minimal 65 persen. Maka nilai afirmasi untuk pengabdian gurus honorer senior sangat layak untuk ditambahkan mengingat lamanya pengabdiannya bagi pendidikan.

“Demi menjaga kualitas kompetensi dan perhatian terhadap pengabdian guru senior, penambahan ini diharapkan dapat membantu untuk mencapai batas minimal passing grade. Negara harus menghargai pengabdian para guru honorer senior” pungkas Politisi PKS ini.

Sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulisnya pada Senin (20/9/2021), Panitia Seleksi Nasional (Panselnas) akan melakukan evaluasi serta pemetaan hasil nilai seleksi kompetensi tersebut secara nasional setelah mengolah nilai hasil seleksi kompetensi tahap pertama yang berlangsung pada 13-17 September 2021.

Sementara itu, seleksi kompetensi akan diselenggarakan sebanyak tiga kali untuk memberikan kesempatan bagi peserta yang tidak lolos pada tahap pertama. Berdasarkan ketentuan, Pemerintah menerapkan kebijakan afirmasi berupa penambahan nilai bagi beberapa kriteria pelamar PPPK guru dengan nilai berbeda-beda.

Hasil seleksi kompetensi teknis yang tertera pada layar komputer para peserta dalam Computer Assisted Test (CAT) merupakan nilai murni masing-masing peserta dan belum mempertimbangkan nilai tambahan kompetensi teknis (afirmasi).

Sebelumnya, Ujian seleksi PPPK Guru Tahap 1 yang sudah selesai dilaksanakan pada 13-17 September 2021 lalu yang menuai banyak kritikan karena dinilai tidak ramah bagi para guru honorer senior.

Sumber :