Sabtu, 19 Februari 2022

Masuki Paruh Kedua Masa Jabatan 2019-2024, Fraksi PKS DPRD DKI Lakukan Rotasi Untuk Penyegaran


Jakarta – Memasuki paruh kedua period 2019-2024 Anggota DPRD DKI Jakarta, Fraksi PKS melakukan penyegaran anggotanya pada Alat Kelengkapan Dewan dan Komisi-Komisi. Hal ini disampaikan Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta Achmad Yani, Jum’at (18/2/2022), di Jakarta.

Yani yang karib disapa menjelaskan, Fraksi PKS sudah mengajukan secara resmi ke DPRD pada akhir Desember 2021 dari surat yang ditandatangani Presiden dan Sekjen PKS. 

Kemudian baru selesai secara administrasi setelah keluarnya surat Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 105 tahun 2022 tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2019 tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Komisi-Komisi DPRD Provinsi DKI Jakarta Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang ditandatangani Ketua DPRD DKI pada Rabu, 16 Februari 2022.

“Rotasi ini untuk penyegaran dan juga mengisi kekosongan di salah satu komisi pasca wafatnya Ustadz Mohammad Arifin yang digantikan Bapak Suhud Alynudin,” ujar Yani yang berasal dari dapil Jakarta Selatan VIII.

“Perubahan ini juga hal yang biasa di PKS, serta dibenarkan dalam Tata Tertib DPRD DKI Jakarta nomor 1 tahun 2020 bahwa Fraksi dapat melakukan rotasi di internalnya,” katanya lagi.

Yani menambahkan, dirinya merinci perubahan yang ada di Fraksi PKS diantaranya, Sekretaris Komisi diisi Karyatin Subiantoro menggantikan Nasrullah, Ketua Komisi B diisi Ismail yang menggantikan Abdul Aziz yang kemudian pindah ke Komisi E dan Suhud Alynudin masuk ke Komisi B yang ditinggalkan Abdul Aziz.

“Beberapa perubahan juga ada di Alat Kelengkapan Dewan, diantaranya Ibu Yusriah Dzinnun yang masuk ke Bapemperda, Ibu Israyani ke Badan Anggaran, dan Bapak Dedi Supriadi, Bapak Nasrullah serta Bapak Suhud Alynudin yang masuk ke Badan Musyawarah,” jelasnya.

“Semoga dengan penyegaran internal ini, semakin menguatkan dan mengokohkan target kemenangan di PKS di DKI Jakarta pada 2024, mohon doanya,” tutup Yani.

Sumber :