Kamis, 24 Februari 2022

Wakil Ketua Komisi 1 FPKS Minta Pemerintah Bergerak Cepat Lindungi WNI di Ukraina


Surakarta (25/02) — Ketua Komisi I DPR RI Fraksi PKS, Abdul Kharis Almasyari, meminta Kementerian Luar Negeri RI untuk bergerak cepat melindungi warga negara Indonesia (WNI) yang ada di Ukraina untuk berkumpul di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) ) Kyiv dan mengambil langkah segera atau bila perlu pemberitahuan ke negara terdekat yang aman.

“Eskalasi di Ukraina begitu cepat dan rentan terjadi banyak korban, karena data KBRI Kyiv ada 138 WNI yang harus segera dilakukan pengamanan hingga bila diperlukan aktuasi terdekat yang aman”

Jelas Kharis dalam keterangan tertulis kepada media Jumat (25/02) ).

Membaca eskalasi yang cepat dan besar di Ukraina, Anggota DPR asal Solo menilai bahwa Indonesia memiliki hubungan dekat dengan Ukraina dan Rusia.

Kedekatan tersebut terbentuk baik dengan hubungan negara sahabat, perdagangan hingga investasi, karena itu berdasarkan amanah konstitusi Indonesia dapat berperan aktif dalam perdamaian dunia dengan mendorong semua pihak untuk menahan diri dan kembali ke meja perundingan.

“Sesuai amanah konstitusi, kita diminta berperan aktif menciptakan perdamaian dunia, karena itu saya meminta agar Kementerian Luar Negeri RI untuk terus mendorong Rusia dan Ukraina untuk menggunakan cara-cara damai dalam menyelesaikan konflik.

Selain melakukan kontak langsung dengan Rusia, Indonesia juga dapat menyampaikan pendapat kepada negara sahabat dalam forum internasional seperti dalam pertemuan Majelis Umum PBB agar Rusia dan Ukraina segera menyudahi konflik bersenjata ini sebelum jatuh lebih banyak korban,” jelas Anggota Parlemen dari FPKS ini.

Selain itu Kharis juga mendukung sikap Kemenlu RI agar Rusia Mentaati hukum Internasional dan Piagam PBB mengenai integritas teritorial suatu negara, serta mengecam setiap tindakan yang nyata-nyata merupakan pelanggaran wilayah teritorial dan pengelolaan suatu negara.

Jadi, DPR dalam berbagai kesempatan selalu mendukung sikap Politik Luar Negeri Kemenlu RI agar setiap negara merupakan wilayah integral satu negara dan penerapan hukum Internasional,” tutup Kharis.

Sumber :