Selasa, 27 September 2022

Soal Klarifikasi Shadow Organization Mendikbud Ristek , Aleg PKS: Harus Formal Dibentuk Sesuai Aturan


Jakarta (27/09) — Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Fikri Faqih menjelaskan hasil pertemuan dengan Mendikbudristek terkait pernyataan ‘Shadow Organization’ yang dibentuk dengan Manager setara dengan ekselon satu.

Hal tersebut disampaikan Fikri dalam Program PKS Legislative Report (PLR) di Gedung Nusantara II, Selasa, (27/09). Fikri mengatakan Mendikbudristek mengklarifikasi pernyataannya bahwa yang dibentuknya merupakan tim vendor yang bekerjasama dengan Kemendikbud ristek.

“Ternyata Mendikbudristek mengaku salah menyebutkan. bukan ‘shadow organization’ tapi ‘mirroring’ katanya. Itu vendor-vendor yang digunakan untuk mendorong kemajuan pendidikan dalam masa era digital ini,” ungkap Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah VII ini.

Jika memang dibutuhkan, imbuh Fikri, pihaknya menyarankan agar jika ada kebutuhan tim maka harus dilakukan secara formal.

“Karena ini kan Pemerintahan, menyangkut orang banyak dan SDM juga yang berkualitas banyak, tentu bagaimana memberdayakannya agar bisa formal sehingga tidak menyalahi aturan,” tegasnya.

Permendikbud ristek sendiri nomor 28 tahun 2021, kata Fikri, tidak memberikan celah pada pihak lain untuk membuat tim seperti itu. Semua sudah dicover dengan struktur dan tata aturan di Kementerian.

“Semua sudah utuh dan harusnya bisa berjalan sesuai dengan tata aturan regulasi. Sayang sekali saya kira pernyataan itu membuat banyak pihak menyayangkan bahkan merendahkan SDM di Kemendikbud Ristek sendiri. Mudah-mudahan ada perbaikan,” tutup Fikri.

Sumber :