Rabu, 21 Desember 2022

KPU Tentukan Dapil Caleg Usai Putusan MK, Aleg PKS: Bisa Merubah Banyak Hal!


Jakarta (22/12) — Anggota Komisi II dari Fraksi PKS DPR RI, Mardani Ali Sera, menyampaikan pendapatnya mengenai pernyataan Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan segera menentukan daerah pemilihan (Dapil) calon legislatif (Caleg) Pemilu 2024 usai terbitnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal itu disampaikan Mardani dalam cuitan twitter pada 21 Desember lalu. Sebelumnya, MK telah memutuskan daerah pemilihan legislatif tingkat DPR, DPD, dan DPRD provinsi serta kabupaten/kota akan ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

MK memutuskan hal tersebut setelah menyetujui gugatan uji materi yang diutarakan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) untuk ketentuan Pasal 187 ayat (5) dan 189 ayat (5) UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu) yang mengatur soal pendapilan.

Menanggapi pernyataan KPU, Mardani mengungkapkan bahwa keputusan tersebut bisa merubah banyak hal karena sifatnya final.

“Keputusan yang bisa merubah banyak hal. Karena sifatnya final dan mengikat maka wajib segera menindaklanjuti. Dan masih ada waktu melakukan kajian matang agar dapil dapat merepresentasikan keadilan dan faktual, sesuai kondisi di lapangan.” Ujar Mardani

Mardani menambahkan bahwa Komisi II harus segera mengawal keputusan ini. “Komisi II mesti mengawal keputusan ini agar proporsional dan adil.” Tutup Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta 1.

Sumber :