Jakarta (21/01) — Anggota Komisi IX DPR RI Fraksi PKS, Gamal Albinsaid, menyoroti tajam persoalan disparitas upah minimum antardaerah serta formula penetapan upah minimum yang dinilainya berpotensi melanggengkan kemiskinan struktural di kalangan buruh.
Hal tersebut disampaikan Gamal dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR RI bersama Kementerian Ketenagakerjaan, yang dilaksanakan pada Rabu (21/1) di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta.
Gamal mencontohkan kesenjangan signifikan antara daerah dengan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tinggi seperti Karawang dan Bekasi yang mencapai Rp5,8–5,9 juta, dibandingkan daerah dengan UMK rendah seperti Wonogiri yang berada di kisaran Rp2,3 juta.
“Disparitas ini harus dimitigasi secara serius. Jika tidak, kita akan menghadapi dampak jangka panjang berupa relokasi industri ke daerah berupah rendah, brain drain tenaga kerja muda potensial, hingga race to the bottom di mana daerah berlomba menjaga upah tetap rendah demi menarik investor,” ujar Gamal Albinsaid.
Ia menegaskan bahwa kesenjangan tersebut berpotensi memicu migrasi tenaga kerja besar-besaran serta melemahkan pembangunan ekonomi daerah dengan UMK rendah. Lebih lanjut, Gamal mengkritisi apa yang ia sebut sebagai paradoks upah minimum, yakni ketika selisih antara Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dan Penetapan Upah Minimum (PMP) terlalu jauh.
“Dengan selisih antara KHL sekitar Rp4,2 juta dan PMP sekitar Rp3,5 juta, kita seolah melakukan institusionalisasi kemiskinan. Ini adalah pengakuan implisit bahwa negara sedang melegalkan kemiskinan struktural,” tegasnya.
Menurut Gamal, selisih tersebut bukan sekadar angka statistik.
“Selisih Rp772 ribu itu berarti gizi anak buruh yang hilang, daya beli yang tergerus, dan kualitas hidup yang terus ditekan,” tambahnya.
Gamal juga mempertanyakan akurasi formula penetapan UMP, khususnya terkait penggunaan inflasi umum, sementara struktur pengeluaran buruh didominasi oleh kebutuhan pangan yang inflasinya kerap lebih tinggi.
“Kalau inflasi yang digunakan inflasi umum, sementara inflasi bahan makanan lebih tinggi, maka presisi penetapan UMP menjadi bermasalah. Termasuk evaluasi indeks alfa, apakah rentang 0,5 sampai 0,9 cukup untuk mengejar ketertinggalan KHL,” jelasnya.
Ia juga menyoroti masih minimnya data KHL di tingkat kabupaten/kota, yang menurutnya membuat penetapan UMK rawan spekulatif.
“Penentuan UMK tanpa data KHL itu spekulasi yang mempertaruhkan kesejahteraan buruh. Karena itu Kementerian Ketenagakerjaan perlu segera berkoordinasi dengan BPS untuk menyediakan data KHL kabupaten/kota sebelum siklus penetapan upah,” kata Gamal.
Sebagai solusi, Gamal mendorong inovasi kebijakan ke depan, termasuk skema upah berbasis kompetensi dan pengalaman kerja, serta kewajiban pelatihan tenaga kerja oleh perusahaan.
“Apakah adil menyamakan upah pekerja berpengalaman 10–15 tahun dengan pekerja baru 1–2 tahun? Kita perlu mulai mengkaji skema upah berbasis kompetensi dan pengalaman, disertai training mandatory dengan insentif seperti tax credit bagi perusahaan yang patuh,” pungkas Gamal.
Sumber :