Anggota Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga ahli digital forensik digital Solichul Huda |
Jakarta-- Tim hukum kubu Amin Bambang Widjayanto meminta KPU untuk melakukan uji forensik terhadap aplikasi Sirekap. Namun ahli KPU dalam sidang sengketa Pilpres, Marsudi Wahyu Kiswoyo, tidak setuju karena tidak ditemukan unsur pidana di Sirekap. Marsudi beralasan Si rekap itu dijalankan oleh mesin sehingga tidak mungkin ada ‘mens rea (niat buruk).
Menanggapi perdebatan tersebut, Anggota Dewan Pakar Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga ahli digital forensik digital Solichul Huda mengatakan bahwa apa yang diminta oleh TIM Hukum Amin sudah benar.