Heboh ungkapan Arteria Dahlan, anggota Komisi III DPR RI yang meminta salah satu Kajati ditindak tegas dengan diganti atau bisa diartikan diberhentikan karena berbahasa Sunda saat rapat telah menuai polemik dan kritik. Termasuk dari sesama anggota DPR RI. Kali ini kritik datang dari Ledia Hanifa Amaliah, anggota Komisi X DPR RI.
“Meuni lebay kitu si Oom Arteria Dahlan teh.. serius kalo kata saya mah, eta teh lebay, berlebihan…”
Anggota dewan dari dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi ini sangat menyayangkan aksi ucap Arteria yang menurutnya berlebihan bahkan cenderung menyakitkan masyarakat utamanya warga suku Sunda.
Ledia kemudian menjelaskan bahwa kewajiban berbahasa Indonesia memang tercantum di dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang dijabarkan lebih lanjut dalam Perpres No 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
