Selasa, 25 September 2018

Komisi VIII Sudah Perjuangkan Guru Inpassing



Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Iskan Qolba Lubis menyatakan, sejak tahun 2015 ada dua isu besar yang dihadapi oleh guru-guru madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag). 

Komisi VIII DPR RI pun sudah berusaha sekuat tenaga memperjuangkan guru inpassing ini.

Permasalahan itu, pertama, terkait gaji yang ditunda namun sudah diselesaikan tahun lalu sebesar Rp 4,6 triliun. 

Dan tahun 2018 ini ada anggaran sekitar Rp 15 triliun untuk membayarnya, namun masih ada yang belum terbayar, yaitu tunjangan kinerja (tukin), tapi tetap dianggarkan. Yang kedua, terkait tuntutan status guru inpassing yang meminta untuk diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Dalam keterangannya kepada pers usai memimpin Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (25/9/2018), Iskan mengatakan upaya pihaknya dari sisi anggaran sudah diselesaikan. Bahkan Komisi VIII DPR RI sampai menolak pendirian Universitas Islam Internasional sebelum gaji guru-guru inpassing dibayarkan.

Terkait tuntutan guru inpassing untuk diangkat menjadi ASN, Iskan mengakui, UU ASN yang menjadi kendala. Menurutnya, bukan hanya Komisi VIII DPR RI, sejumlah Komisi DPR RI dan pemerintah dengan dipimpin Pimpinan DPR RI telah melaksanakan Rapat Gabungan guna merumuskan supaya guru non PNS sudah sertifikasi dan sudah punya inpassing bisa diangkat PNS tanpa syarat. “Harapan itu sudah diperjuangkan,” tekannya.

Logikanya, tambah legislator Fraksi PKS DPR RI itu, jika semua syarat-syarat sudah terpenuhi, maka tidak ada alasan lagi keinginan mereka untuk jadi ASN ditolak. “Mereka sudah berjasa puluhan tahun, masa sih negara mengakui saja susah. Padahal dari sisi anggaran tidak ada masalah sebagaimana tuntutan PGIN,” tandas Iskan.

Menurut legislator dapil Sumut ini, permasalahan pengangkatan honorer menjadi ASN ini ada di UU dan Peraturan Pemerintah (PP), yang dalam Rapat Gabungan itu sudah ditangani oleh Komisi II, Komisi X dan Komisi terkait lainnya. “Inilah yang nanti akan dibicarakan dengan Kemenag dalam rapat kerja mendatang,” jelas Iskan menambahkan.

Anggota Komisi VIII DPR RI Samsu Niang menambahkan, dalam pembahasan RAPBN 2017 lalu, Komisi VIII DPR RI tidak akan menyetujuinya, sebelum inpassing non PNS itu diselesaikan, bahkan sampai menghadap Wakil Presiden Yusuf Kalla. “Kita sudah berjuang setengah mati. PGIN maunya satu, kita sudah perjuangkan sepuluh. Setiap hari kami perjuangkan aspirasi,” tegas legislator PDI-Perjuangan itu.

Sebelumnya, Pimpinan PGIN Hadi Suyitno dalam kesempatan itu menyatakan, guru inpassing yang sudah mengabdi 23 tahun dengan loyalitas sangat tinggi, statusnya masih guru swasta yang belum jelas. Padahal guru inpassing memiliki kualitas standar dan dibuktikan sertifikat sesuai amanat UU Guru dan Dosen.
“Kami mohon di ASN-kan. Ini tidak akan memberatkan APBN karena guru inpassing sudah mendapatkan pembayaran dengan proporsi 50 persen dari yang didapat PNS. Mohon jangan hanya janji dan angin surga dalam forum ini, tapi buktikan bahwa PGIN mohon di PNS-kan,” harapnya. (mp/sf)

Sumber :