Minggu, 28 November 2021

Habib Aboe: Penetapan UMK Tidak Konstitusional, Pemerintah Belum Pro Rakyat



Jakarta (28/11) — Anggota Komisi III DPR RI, Aboebakar Al-Habsy, menyoroti masalah Upah Minimum Keuangan (UMK) yang merupakan kebijakan yang tidak konstitusional dari pemerintah pada Sabtu (27/11/21) di Jakarta.

“Pada satu sisi penetapan UMK dengan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan untuk menetapkan UMK tahun 2022 mendapat penolakan yang masif dari para buruh. 

Di sisi lainnya, hal utama yang harus dilakukan oleh pemerintah pasca putusan Mahkama Konstitusi terkait UU Cipta Kerja adalah menganulir penetapan UMK.” Ujar Sekretaris Jenderal DPP PKS tersebut.

Pembahasan ini seringkali dinyatakan sebagai sebuah gejolak multidimensi bagi masyarakat Indonesia yang tidak sejalan dengan ‘legal standing’ alias ketetapan hukum yang berkaitan dengan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang seharusnya wajib dan harus dipatuhi oleh pemerintah jika ingin menetapkan UMK tersebut.

Dalam pernyataannya, Habib Aboe menegaskan bahwa romantisme UMK yang merupakan kebijakan strategis dan berdampak luas bagi seluruh warga negara Indonesia sebagaimana yang dimaksud oleh Mahkamah Konstitusi ini jangan sampai tidak sejalan dengan amar putusannya.

“Seharusnya, jika mengikuti amar putusan Mahkama Konstitusi, pemerintah mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang pengupahan untuk menetapkan UMK pada Tahun 2022.” Tutup Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR itu.

Sumber :