Jumat, 15 April 2022

Quatly Desak Pembangunan Holywings Solo Baru Di Tinjau Ulang

Quatly Abdulkadir Alkatiri, Wakil Ketua DPRD 
Jawa Tengah (Foto: Arsip DPRD Jawa Tengah)

Sukoharjo.- Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah Quatly Alkatiri menghimbau pembangunan Holywings di Solo Baru Kecamatan Grogol Kabupaten Sukoharjo segera dihentikan, Hal tersebut disampaikannya di sela-sela kegiatan pimpin DPRD, di Gedung DPRD jawa Tengah, Rabu(13/4/2022).

Holywings yang rencananya akan dibangun di sisi Tenggara kompleks The Park Mal juga belum memiliki izin dari Pemerintah. Terlebih lagi, pembangunan ini menuai kecaman dari warga Grogol karena berdampak negatif bagi masyarakat khususnya pemuda di kemudian hari. 

Bisnis yang terkenal dengan beer house dan klub malam ini telah merambah di berbagai kota besar sebut saja Jakarta, Bandung, Yogyakarta dan Semarang.

Quatly menilai, Pembangunan Holywings akan berdampak negatif bagi masyarakat di sekitarnya karena tempat ini selain menjadi pusat hiburan akan menjual berbagai jenis minuman keras seperti yang tercantum dalam akta pendirian PT. Alpha Solo Berjaya tersebut mencantumkan menjual minuman keras seperti whisky, genever, brandy, gin, arak, rum, saka, dan tuak.

"Selain menjadi tempat hiburan, holywings juga akan menjual minuman keras. Dampak selanjutnya, ini akan merusak moral masyarakat”, ujarnya..

Politikus Partai Keadilan Sejahtera ini juga berpendapat bahwa hadirnya minuman keras di tengah masyarakat cenderung diikuti perilaku negatif lainnya seperti pembunuhan, pemukulan antar pemuda, meningkatnya kriminalitas, transaksi narkoba, kecelakaan lalu lintas hingga seks bebas.

Pemerintah Kabupaten Sukoharjo sendiri telah menerbitkan Peraturan Daerah Nomor 48 tahun 2020 tentang moratorium izin pendirian usaha penyelenggaraan kegiatan karaoke, klub malam, diskotik, bar pub atau rumah minum, panti rumah pijat dan SPA.

“Dalam PERDA Nomor 48 tahun 2020 tentang moratorium izin pendirian klub malam dan diskotik, dengan jelas disampaikan dalam pasal 2 dan 3 bahwa segala jenis usaha yang bersangkutan dengan minuman keras, diskotik atau sejenisnya ditangguhkan hingga 31 Desember 2030”, imbuhnya.

"Terdapat penolakan yang keras tidak hanya dari warga sekitar, tetapi juga dari pengelola The Park Solo Baru, Camat Grogol hingga Ketua DPRD Sukoharjo. Hal ini menandakan bahwa pembangunan Holywings akan memicu konflik di tengah masyarakat jika terus dipaksakan pembangunannya”, tandasnya.

Sumber :