Jumat, 16 Februari 2024

Menilai Visi Pemuliaan Perempuan dan Ketahanan Keluarga Pasangan AMIN

oleh : Dr. Hj. Kurniasih Mufidayati, MSi
Wakil Ketua Komisi IX DPR-RI
Ketua Bidang Perempuan dan Ketahanan Keluarga DPP PKS

Keluarga menjadi salah satu isu tematik pembangunan sosial, baik nasional maupun global. Tidak sedikit keluarga yang mengalami perubahan struktur, fungsi dan peranannya dengan perkembangan waktu dan teknologi. 

Terjadinya perubahan-perubahan tersebut telah menggoyahkan eksistensi keluarga, sehingga keluarga rentan mengalami kegoncangan, tidak memiliki ketahanan atau mengalami disorganisasi.

Arus transformasi sosial yang mengiringi proses perubahan sosial tidak dapat dicegah, dan memasuki ranah kehidupan manusia di semua bidang kehidupan termasuk keluarga. Fenomena perdagangan perempuan dan anak, tindak kekerasan perempuan dan anak serta tawuran pelajar, merupakan indikasi tidak berfungsinya peranan keluarga

Tak bisa dipungkiri bahwa persoalanan ketahanan keluarga menjadi salah isu yang menjadi perhatian dalam kehidupan sosial di masa kini. Berbagai persoalan keluarga seperti kenakalan remaja, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), perceraian, anak yang ditelantarkan dan sebagainya cenderung mengalami peningkatan. 

Pada tahun 2022 bahkan angka perceraian mencapai jumlah tertinggi 516.334 kasus, yang didominasi pasangan muda dari generasi milenial berusia 30 s.d 40-an tahun.

Gugatan cerai juga lebih banyak dilakukan pihak isteri sedangkan anak tak lagi dinilai sebagai faktor yang memberatkan untuk mengakhiri pernikahan. Sementara kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak juga masih tinggi dengan angka mencapai 21.768 kasus slama tahun 2023 menurit data Polri. 

Data lain dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen-PPPA), sejak awal tahun ini sampai 12 Desember 2023 tercatat ada 22.922 orang perempuan yang menjadi korban kekerasan di Indonesia dengan 58,4% diantaranya mengalami kekerasan di rumah tangga.

Darurat perlindungan perempuan dan ketahanan keluarga sudah harus mulai dibunyikan alarm-nya untuk segera dilakukan langkah-langkah penyelamatan.

Suatu keluarga dikatakan memiliki ketahanan dan kemandirian yang tinggi, jika keluarga itu dapat berperanan secara optimal dalam mewujudkan seluruh potensi anggota-anggotanya. Fungsi keluarga harus mencakup fungsi cinta kasih, perlindungan atau proteksi, reproduksi, sosialisasi dan pendidikan, ekonomi dan pengembangan lingkungan.

Setiap keluarga harus mampu meningkatkan kemampuannya karena harus selalu siap melakukan penyesuaian terhadap lingkungan baru di sekitarnya yang terus berubah. 

Keluarga yang paham akan fungsi dan perannya, maka akan mempengaruhi berkurangnya destruksi nilai-nilai dalam kehidupan keluarga. Karena, orang tua memainkan perannya dengan baik, sehingga anak-anak berada dalam pengawasan.

Peran Negara dalam Perlindungan Perempuan dan Ketahanan Keluarga

Ada dua kalimat inspratif yang pernah disampaikan dalam surat-surat RA Kartini kepada sahabat penanya. RA Kartini pernah manyampaikan “Alangkah besar bedanya bagi masyarakat Indonesia bila kaum perempuan dididik baik-baik. 

Dan untuk keperluan perempuan itu sendiri, berharaplah kami dengan harapan yang sangat supaya disediakan pelajaran dan pendidikan, karena inilah yang akan membawa behagia baginya.” Kartini juga pernah mengatakan “Ibu adalah pusat kehidupan rumah tangga. 

Kepada mereka dibebankan tugas besar mendidik anak-anaknya, pendidikan akan membentuk budi pekertinya.

Negara harus memiliki peran penting untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan penguatan keluarga. Negara juga harus mengusahakan agar keluarga-keluarga Indonesia tidak mudah goyah. Karena dari keluarga yang rentan ini akan melahirkan anak-anak yang rentan juga secara mental, fisik dan intelektual.

Itikad dari para pendiri bangsa ini yang dicantumkan dalam pembukaan UUD hanya akan menjadi utopia atau cita-cita bohong belaka ketika berbagai persoalan perempuan dan keluarga terus terjadi dan kasus-kasus yang menggambarkan kerentanan perempuan dan keluarga terus meningkat.

Negara harus hadir dalam penguatan dua peran perempuan. Pertama, peran asasi yang berfungsi sebagai penyeimbang keluarga, sebagai mitra suami dan sebagai pendidik generasi yang akan memberikan output sumber daya manusia. 

Kecenderungan anak yang lebih dekat ke ibu, membuat penguatan perempuan dalam menjalankan peran asasi ini menjadi sangat penting untuk mendukung lahirnya generasi emas. 

Demikian juga sebagai pendamping suami agar suaminya sebagai kepala keluarga tidak melakukan tindakan yang menyimpang dan melanggar hukum, termasuk berpilaku korupsi dan manupulatif. Kedua adalah peran perluasan dalam kehidupan sosial politik yang seimbang dengan peran asasinya.

Negara juga harus hadir dalam mendukung keluarga membangun ketahanan keluarganya. Ada empat dimensi yang harus diperkuat dalam membangun ketahanan keluarga. Pertama adalah ketahanan fisik dimana keluarga memiliki fisik yang baik, tidak lemah dan tidak mudah sakit serta tersedia tempat tinggal yang layak huni untuk anggota keluarga dalam beraktivitas. 

Kedua adalah ketahanan psikologis dimana keluarga memiliki daya tahan psikis yang baik yang akan membantunya bertahan dalam setiap ujian.

Ketiga adalah ketahanan spiritual dimana keluarga memiliki pemahaman dan kedekatan dengan nilai-nilai spiritual sehingga akan cenderung mendukungnya memiliki daya tahan yang cukup baik juga pada aspek lainnya. 

Keempat adalah ketahanan sosial yaitu sebuah kondisi dimana sebuah keluarga memiliki daya tahan menghadapi lingkungan di sekitar dan mampu mewarnai lingkungan sekitar dengan nilai-nilai kebaikan. 

Negara harus menghadirkan kebijakan dan program yang mendukung bagi terbangunnya empat dimensi ketahanan keluarga ini.

Visi Anies-Muhaimin dalam Pemuliaan Perempuan dan Ketahanan Keluarga.

Alam Visi-Misi Pasangan AMIN, terdapat Misi ke-6 yang berbunyi MEWUJUDKAN KELUARGA INDONESIA YANG SEJAHTERA DAN BAHAGIA SEBAGAI AKAR KEKUATAN BANGSA . 

Kualitas manusia Indonesia berawal dari keluarga yang sejahtera dan bahagia, maka kami bertekad untuk mendukung orang tua dalam mengawal tumbuh kembang anak. Termasuk di dalamnya: dukungan ibu hamil, nutrisi yang memadai bagi anak, pendidikan hingga anak mampu tumbuh kembang dan berkarya. 

Negara juga bertanggung jawab atas nasib anak-anak terlantar, yatim piatu, juga kelompok lansia sebagai bagian dari keluarga besar Indonesia.Adanya misi khusus tentang keluarga ini menunjukkan perhatian dan komitmen yang kuat pada pasangan AMIN ini terhadap isu perlindungan dan pemuliaan perempuan dan ketahanan keluarga. 

Selain pada aspek kesehatan, perhatian terhadap perempuan juga tercantum dalam Misi ke-1 pada agenda Kesetaraan Akses Bagi Perempuan Dan Kelompok Rentan Untuk Berkarya.

Hal ini diantaranya akan diwujudkan melalui upaya menjamin pemenuhan hak perempuan, dengan 
  1. Melindungi perempuan dari tindak kekerasan dan diskriminasi, melalui upaya pencegahan, perlindungan, penanganan, dan rehabilitasi korban melalui layanan krisis terintegrasi, layanan kesehatan dan psikologis gratis bagi korban tindak kekerasan, serta bantuan hukum melalui penguatan peran institusi yang ada, 
  2.  Menjamin kesetaraan perempuan dalam memperoleh pendidikan setinggi-tingginya, dan 
  3. Menjamin kesetaraan kesempatan bagi perempuan untuk berkarya dan mengembangkan potensinya di berbagai bidang.

Sementara pada Misi e-6, terdapat tiga agenda utama terkait dukungan kepada perempuan dan keluarga. Agenda pertama adalah memuliakan ibu dengan memberikan perhatian penuh dan bantuan kepada ibu hamil, memastikan implementasi cuti hamil dan melahirkan untuk ibu disertai dengan menghadirkan cuti bagi ayah, memastikan kaum ibu bisa tetap berkarya dalam berbagai peran melalui ketersediaan tempat penitipan anak yang terjangkau dan ruang laktasi di ruang-ruang publik, dan menghadirkan rasa aman bagi kaum ibu dengan memastikan perlindungan dari berbagai bentuk tindak kekerasan termasuk KDRT.

Memuliakan perempuan juga dilakukan memberikan perhatian khusus kepada kaum ibu kepala keluarga melalui pemberian bantuan, dan memberdayakan kaum ibu untuk berkarya dan meningkatkan kesejahteraan keluarganya.

Agenda kedua adalah mewujudkan kesejahteraan keluarga dengan memastikan tersedianya lapangan kerja agar seorang ayah, ibu maupun seorang anak untuk dapat memenuhi kebutuhan keluarganya, memastikan biaya hidup yang terjangkau sebagai upaya memastikan kesejahteraan setiap keluarga dan memberikan bantuan perlindungan lebih bagi keluarga yang memiliki anggota keluarga atau yang berkebutuhan khusus.

Agenda ketiga adalah Pendidikan keluarga dengan mendorong keterlibatan orang tua dalam tumbuh kembang anak khususnya untuk pendidikan karakter, memfasilitasi pembekalan dan pengayaan bagi orang tua dan calon orang tua dan elibatkan komunitas dalam pendidikan karakter dan penanaman nilai-nilai kepada anak, termasuk kejujuran, semangat juang, dan menghargai perbedaan. 

Membangun pendidikan keluarga juga diwujudkan dengan memperkuat kelembagaan yang menaungi penyiapan pendidikan keluarga, dan mendorong peran keluarga dalam membentuk generasi bebas narkoba.

Pasangan AMIN menunjukkan perhatian yang besar dan serius terhadap pemuliaan dan pemberdayaan perempuan sebagai pribadi maupun sebagai calon ibu yang akan menjadi rumah pendidikan bagi keluarga. 

Oleh karema itu dalam visi misinya menempatkan secara khusus misi dalam perlindungan dan pemuliaan perempuan dan penguatan ketahanan keluarga dalam satu misi tersendiri. Dia tidak hanya menjadi bagian dari satu misi yang lain. 

Karena perhatian terhadap perempuan tidak hanya soal perlindungan tapi juga pemenuhan hak asasinya, pengembangan potensinya dan posisi masa depannya sebagai pendidik anak-anaknya

Sumber :