Rabu, 17 Desember 2014

Ternyata Kebijakan Pembatasan Sepeda Motor Belum Punya Payung Hukum.


Jakarta. Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta hari ini mulai melakukan percobaan pembatasan sepeda motor di seputar kawasan Jalan MH Thamrin hingga Merdeka Barat, Jakarta Pusat hingga 17 Januari 2015 mendatang. Namun, hal ini menuai pro dan kontra.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana, mengungkapkan bahwa kebijakan Pemprov tersebut tidak memiliki badan hukum, Dia menilai kebijakan Gubernur DKI Jakarta Basuki Thahaja Purnama alias Ahok terlalu tergesa-gesa, dan belum memiliki dasar hukum yang jelas.
“Emang enggak ada dasar hukumnya, makanya enggak ada sanksinya. Kalau enggak boleh masuk jalur Transjakarta baru ada. Harusnya dibuat dulu aturannya,” ungkapnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, seperti yang dikutip dari Okezone, Selasa (16/12).
Pria yang akrab disapa Sani itu mengatakan, Gubernur DKI Jakarta harus mengajukan aturannya dulu ke DPRD DKI Jakarta sebelum menerapkan kebijakan tersebut.
“Kalau Pergub (yang dipakai) enggak bisa, karena enggak ada dasar hukumnya. Harus Perda kalau mau bisa kena sanksi,” tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu.
Dalam akun twitter pribadinya Sani juga mengatakan, Pemprov DKI Jakarta belum memenuhi tiga persyaratan dalam kebijakan pembatasan sepeda motor ini.
“Syarat 1/ ada angkutan umum alternatif. Bis tingkat? Belum siap. Syarat 2/ lokasi parkir yg memadai. Di belakang GI? Tambah ruwet. Syarat 3/ pengaturan rambu dan petugas di jalan alternatif. Pejompongan malah macet?” tulis Sani dalam akun @Triwisaksana, Rabu (17/12).
Sumber: