Sabtu, 24 Desember 2016

Reses, Aboe Sidak Pekerja Asing di Kalsel



Kalimantan Selatan (23/12) – Anggota DPR RI Fraksi PKS dari Daerah Pemilihan Kalimantan Selatan, Aboe Bakar Alhabsyi melakukan Inspeksi Mendadak (sidak) ke beberapa perusahaan Penanaman Modal Asing (PMA) beserta Kanwil Kemenkumham Kalimantan Selatan.
Sidak tersebut dilakukan selain dalam rangka reses, juga untuk menindaklanjuti banyaknya rumor beserta pemberitaan dari masyarakat yang resah karena banyaknya pekerja asing di daerah tersebut.
“Saat reses ini saya melakukan kunjungan kerja ke Kanwil Kemenkumham Kalsel. Kunjungan seperti ini sebenarnya sudah rutin saya lakukan setiap kali reses. Namun saat ini secara spesifik saya meminta laporan berkaitan adanya informasi banyaknya pekerja asing di Kalsel,” tutur Aboe di sela-sela Sidak, Jumat (23/12).
Aboe menilai keresahan masyarakat tersebut muncul karena salah satu perusahaan PMA yang memperkerjakan banyak pekerja asal negeri Tiongkok, tidak dapat ditembus oleh aparat kemananan.
“Selain itu, bahkan sidak Menaker pada salah satu PMA lain yang kerap ditampilkan di TV juga memicu keresahan masyarakat, lantaran sepertinya Kalsel sedang diserbu oleh pekerja asing asal Tiongkok,” papar Anggota Komisi III ini.
Menanggapi itu, Kanwil Kemenkumham Kalsel memberikan klarifikasi bahwa seluruh pekerja asing yang ada memiliki izin tinggal yang resmi. Kadiv Imigrasi, Yosep Hari Adi, menjelaskan bahwa jumlah pekerja asing yang ada di Kalimantan Selatan sebanyak 357 orang.
“Semuanya telah diperiksa pada tanggal 15 Des kemarin, hasilnya izin tinggalnya telah sesuai ketentuan, sedangkan mengenai izin kerja merupakan kewenangan Kementerian Tenaga Kerja,” jelas Yosep.
Yosep menambahkan, melalui Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) dilaporkan bahwa mayoritas pekerja asing memang berkewanegaraan Tiongkok, hanya sekitar 3 persen saja yang berkewarganegaraan Korea. Dua perusahaan yang paling banyak memperkerjakan karyawan asing adalah PT Conc dan PT Merge, semuanya memang berkewarganegaraan China.
“Pihak imigrasi Kalsel memastikan selalu melakukan pengawasan terhadap keberadaan orang asing. Pada tahun 2015, imigrasi Kalsel telah mendeportasi 129 WNA melalui dua kantor imigrasi. Sedangkan di tahun ini ada 3 WNA yang dideportasi, semuanya telah ditindak sesuai dengan aturan yang berlaku,” jelas Yosep.
Sumber :