Minggu, 19 Februari 2017

Jadwal lengkap Pilkada serentak 2015-2018


Jadwal lengkap Pilkada serentak 2015-2018 – Pemerintah dan DPR RI mencapai kesepakatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Kesepakatan terbaru itu menyangkut jadwal penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara langsung dan serentak.
Semula telah dijadwalkan tiga gelombang penyelenggaraan Pilkada serentak pada 2015 dan 2018 untuk kepala daerah yang habis masa jabatannya pada kurun waktu itu, untuk kemudian melakukan Pilkada nasional serentak pada 2020. (Wajib baca juga: Daftar lengkap Dati I dan II yang masuk jadwal Pilkada serentak 2015)
Kini kesepakatan baru itu, demikian informasi yang diterima Si Momot dariAntara, bertambah menjadi tujuh gelombang Pilkada serentak, yakni:
Menkumham Yasona H Laoly (kedua kanan) bersama jajaran Kemendagri dan Kemenkeu menghadiri rapat kerja membahas revisi UU Pilkada dan UU Pemda dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/2). 
Komisi II DPR menyetujui perubahan UU No.1 Tahun 2015 tentang Pilkada dan UU No.2 Tahun 2015 tentang Pemda untuk selanjutnya dibahas dalam Rapat Paripurna DPR. ANTARA FOTO/Ismar Patrizki
  1. Pilkada serentak gelombang pertama pada Desember 2015 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2015 serta pada semester pertama 2016. (Baca: Syarat-syarat calon gubernur dan bupati terbaru).
  2. Pilkada serentak gelombang kedua pada Februari 2017 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada semester kedua 2016 dan kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2017.
  3. Pilkada serentak gelombang ketiga pada Juni 2018 untuk kepala daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2018 dan 2019.
  4. Pilkada serentak gelombang keempat pada 2020 untuk kepala daerah hasil pemilihan Desember 2015.
  5. Pilkada serentak gelombang kelima pada 2022 untuk kepala daerah hasil pemilihan pada Februari 2017.
  6. Pilkada serentak gelombang keenam pada 2023 untuk kepala daerah hasil pemilihan 2018.
  7. Dilakukan Pilkada serentak secara nasional pada 2027.
Dengan demikian mulai 2027, Pilkada dilakukan secara serentak di seluruh provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia, untuk seterusnya dilakukan kembali tiap lima tahun sekali.

Diangkat pejabat pelaksana
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Lukman Edy dari Fraksi Kebangkitan Bangsa menyebutkan bahwa sehubungan dengan adanya tujuh gelombang Pilkada serentak itu, pada provinsi, kabupaten, atau kota yang kepala daerahnya habis masa jabatannya maka sambil menunggu kepala daerah baru hasil Pilkada serentak itu maka akan diangkat penjabat gubernur, penjabat bupati, dan penjabat wali kota.
Untuk penjabat gubernur berasal dari jabatan pimpinan tinggi madya atau eselon satu, sedangkan, untuk mengisi kekosongan jabatan bupati dan wali kota akan diangkat penjabat bupati dan wali kota dari jabatan pimpinan tinggi pratama atau eselon dua.
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menilai revisi penyelenggaraan Pilkada serentak merupakan “win-win solution” atas keinginan pemerintah dan DPR agar seluruh tahapan penyelenggaraannya berjalan lancar.
Data dari Kementerian Dalam Negeri menyebutkan terdapat 541 daerah otonom di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Jumlah kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2015 adalah sebanyak 204 daerah, kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2016 sebanyak 100 daerah.
Kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2017 sebanyak 67 daerah, pada 2018 sebanyak 118 daerah, dan pada 2019 sebanyak 52 daerah.
Kepala daerah yang habis masa jabatannya pada 2015, misalnya, sebanyak 204 daerah yang segera menyelenggarakan Pilkada serentak, terdiri atas delapan provinsi, 170 kabupaten, dan 26 kota. (Sumber: Antara)
Sumber :