Senin, 20 Februari 2017

Ustadz Bachtiar Natsir Dituduh Cuci Uang, HNW: Ini Agendanya Bukan Lagi Penegakan Hukum, tapi Stigma Negatif kepada Ulama


Dakwah Media - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri tengah membidik para petinggi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI dalam kasus dugaan penyelewengan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). 
Hanya saja kini polri mulai dikritisi juga untuk menilik dana corporate sosial responsibility (CSR) Yayasan Ahok Center.
Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid menyatakan sangat prihatin dengan diserat-seretnya Bachtiar Nasir dan YKUS dalam kasus TPPU. Menurutnya, dana sumbangan tersebut tidak ada tindak pidananya dan tidak terkait sama sekali dengan korupsi.
"Semuanya dari individu, perorangan yang tidak ada hubungannya dengan korupsi maupun TPPU, apalagi tidak ada pidananya karena tidak ada siapa pun yang melaporkan telah terjadinya kerugian maupun kejahatan dari yang mereka sumbangkan," jelas Hidayat melalui sambungan telepon di Jakarta, Ahad (19/2).
Kalau dikaitkan dengan TPPU, kata dia, maka Bachtiar selaku ketua gerakan nasional pengawal fatwa (GNPF) MUI dan YKUS tidak memenuhi syarat. Sehingga terkesan bukan melakukan penegakan keadilan namun menciptakan stigma negatif kepada pada ulama Indonesia.
"Secara gamblang publik bisa melihat bahwa ini agendanya bukan lagi penegakan hukum tapi stigma negatif kepada ulama dan itu tidak membantu menghadirkan kepercayaan publik pada polisi," kata dia.
Apalagi, masih kata Hidayat, jika dibandingkan dengan dana CSR Yayasan Ahok Center. Polisi malah tidak ada kesan sama sekali untuk melakukan tindakan. "Bandingkan saja dengan dana CSR teman Ahok itu," kata dia.

Untuk diketahui, dalam kasus dugaan Penyalagunaan dan TPPU YKUS telah ada satu orang tersangka. IA diduga berperan mencairkan uang dalam rekening atas kuasa Bachtiar Nasir namun masih belum diketahui peruntukannya. [rol]
Sumber :