Sabtu, 27 Januari 2018

PKS Dorong Sinergitas Peran TNI-Polri di Revisi UU Terorisme


Jakarta (26/01) -- Fraksi PKS DPR mendorong keterpaduan atau sinergisitas aturan mengenai peran TNI dan Polri dalam revisi Undang-Undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Anti-terorisme. 

Hal ini dalam upaya penanggulangan terorisme yang selama ini masih tumpang tindih antara TNI dan Polri.
"Oleh karena itu, sejak awal saat dulu menjadi anggota Pansus Revisi UU Terorisme, saya mendorong peranan TNI diatur dalam revisi UU Terorisme agar sinergis dengan Polri," kata Sekretaris FPKS DPR Sukamta, di Jakarta, Jumat (26/1).
Hal itu menanggapi Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto yang berkirim surat kepada DPR agar TNI dapat diwadahi dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Terorisme. Sukamta mengatakan selama ini ada kesan di publik persoalan penanggulangan terorisme hanya kewenangan Polri, padahal peran TNI juga diatur dalam Undang-Undang No. 34 tahun 2004 tentang TNI.

Dia menjelaskan dalam Pasal 7 ayat (1) UU TNI mengatur bahwa tugas pokok TNI adalah menegakkan kedaulatan negara, mempertahankan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Sedangkan pada pasal 7 ayat (2) diatur kewenangan TNI melakukan operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang (OMSP) yang di antaranya untuk mengatasi gerakan separatis bersenjata, mengatasi pemberontakan bersenjata dan mengatasi aksi terorisme," ujarnya.
Sukamta mengutip pernyataan peneliti Martin Griffith, bahwa ada empat jenis terorisme yaitu pertama, "transnational organized crime", yaitu kelompok kriminal yang beroperasi lintas batas negara menggunakan kekerasan untuk melindungi kepentingannya. Kedua menurut dia, "state sponsored terrorism", yaitu operasi terorisme yang didukung oleh negara untuk menciptakan instabilitas di negara lain.

"Ketiga, 'nationalistic', yaitu merupakan gerakan-gerakan di dalam negara yang mengacaukan ketertiban masyarakat dan menciptakan gangguan keamanan, seperti gerakan separatis. Keempat, 'ideological', kelompok teroris yang mendasarkan aksinya berdasarkan prinsip ideologis," katanya.

Anggota Komisi I DPR itu menjelaskan jika ditelaah dari keempat jenis terorisme tersebut, peran TNI yang memiliki kualifikasi dan persenjataan lebih lengkap sangat dibutuhkan, apalagi yang terkait dengan transnational dan terorisme yang disponsori negara. Dia menilai pembagian peran TNI-Polri yang sinergis sangat diperlukan dalam kaitan tersebut.

Sebelumnya, Panglima TNI Marsekal Hadi Tjahjanto telah mengirim surat kepada Ketua Pansus RUU Terorisme pada 8 Januari lalu.Dalam surat bernomor B/91/I/2018 itu, Hadi mengusulkan keterlibatan TNI dalam upaya memberantas terorisme lewat RUU Terorisme.

Sumber :