Minggu, 22 Maret 2020

Corona Mewabah, Pangan Harus Dipastikan Tersedia

Anggota Komisi IV DPR RI Hamid Noor Yasin. 
Foto : Istimewa/Man
Pemerintah didesak memastikan ketersediaan pangan di tengah wabah Corona (Covid-19) yang melanda sejumlah wilayah Indonesia. 

Perlu ada regulasi sampingan yang pro rakyat. Pasalnya, Kementerian Perdagangan melaporkan akan memperbesar kran impor bawang putih. 

Bahkan, Menko Perekonomian menyerukan untuk mengeluarkan semua persetujuan impor bahan pokok, seperti gula, beras, dan komoditas lainnya.

Demikian diungkap Anggota Komisi IV DPR RI Hamid Noor Yasin dalam keterangan persnya, Jumat (20/3/2020). “Ini, kok, tidak sejalan dengan keyakinan menteri pertanian yang menepis stok pangan saat ini dalam kondisi menipis, sehingga masyarakat tak perlu khawatir terjadinya kekurangan pasokan serta kenaikan harga barang. Di sisi lain, semua kran impor pangan dibuka,” tegas Hamid.

Politisi PKS ini menyoroti hasil pengumuman Rapat Terbatas (Ratas) kabinet soal pangan yang menyatakan pasokan cukup aman untuk 11 bahan pokok pangan. Mestinya tidak ada opsi buka kran impor kembali. 

Monitoring yang menemukan kelangkaan beberapa komoditas, patut diduga sebagai permainan pedagang besar yang nakal dengan menahan stok.
“Saat ini, kan, (nilai tukarr) rupiah lagi jatuh, tentu barang yang masuk dari luar akan menggerus devisa. Sebaiknya opsi impor diabaikan dengan mengoptimalkan potensi dari dalam negeri.
Ketersediaan pangan di undang-undang pangan kita, jaminan itu bukan berasal dari impor, tapi disediakan dari negeri sendiri. Ini yang dimaksud kedaulatan pangan,” tegas legislator dapil Jateng IV.
Hamid menyarankan Pemerintah agar di tengah penanganan Covid-19 ini tidak menganggu aktivitas usaha tani, baik musim panen dan persiapan musim tanam berikutnya. 

Regulasi khusus untuk mendukung dan mempermudah aktivitas usaha tani terutama penyediaan pangan menjadi sangat strategis, karena untuk bertahan hidup, setiap makhluk hidup butuh makan.
“Saya meminta kepada pemerintah, agar ada statemen dan regulasi yang ditetapkan untuk memastikan pendapatan petani yang memadai dengan kepastian harga yang baik tidak diganggu akitivitas impor.
Yang penting bagi seluruh masyarakat, ada jaminan akses pangan yang mudah didapat dengan harga wajar atau normal,” tutup Hamid dalam keterangan persnya. (mh/sf)
Sumber :