Rabu, 21 Juli 2021

PKS soal PP Rektor UI Boleh Rangkap Jabatan: Harus Dikecam dan Digugat!



Jakarta (21/07) — PKS menyebut perubahan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Statuta Universitas Indonesia (UI), yang kini memperbolehkan rektor rangkap jabatan, patut dikecam. PKS mendorong agar PP Nomor 75 Tahun 2021 itu digugat.

“PP yang membolehkan selain direksi, menurut saya, satu transaksi kekuasaan yang harus dikecam dan digugat,” kata Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera kepada wartawan, Rabu (21/07).

Mardani menilai ada kepentingan pribadi terkait perubahan PP Nomor 75 Tahun 2021 itu. PKS pun tak setuju jika rektor diperbolehkan rangkap jabatan di institusi pemerintah.

“Ini menyedihkan, institusi harus tunduk pada kepentingan pribadi,” tegas Mardani.

Lebih lanjut, Mardani menekankan bahwa mengelola UI merupakan amanah yang besar. Begitu juga mengurus BUMN.

“Mengurus UI yang besar dan jadi tumpuan negara mencerdaskan kehidupan bangsa saja sudah amanah besar, perlu waktu sepenuhnya. Begitu juga mengurus BUMN dan BUMD dan lain-lain,” pungkasnya.

Seperti diketahui, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani PP Nomor 75 Tahun 2021 tentang Statuta UI. PP tersebut tidak lagi melarang rektor rangkap jabatan.

Sumber :