Jumat, 22 Maret 2024

Banyak Aset Milik Kota Bandung Hilang, Dewan Berikan Respon

Upaya Pemkot Mengamankan aset

Anggota Pansus 6 DPRD Kota Bandung, yang membahas Raperda Kota Bandung tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Tanah dan Bangunan Milik Daerah, drg. Susi Sulastri mengatakan pihaknya hendak mengembalikan aset-aset milik Kota Bandung dan melakukan inventarisir aset guna memanfaatkan Pembangunan kedepan.

“Raperda aset ini kita ingin mengembalikan aset-aset di Kota Bandung. Sehingga aset di Kota Bandung yang sudah ada bisa kita inventarisir. Dengan begitu, itu bisa kita manfaatkan untuk pembangunan kedepannya di Kota Bandung,” ujarnya.

Susi mengatakan, ada beberapa tanah milik Pemkot Bandung yang dipakai pihak ketiga. Aset seperti itulah yang nantinya akan di inventarisir diselamatkan. Karena itulah, dibuatlah raperda ini untuk kemaslahatan Kota Bandung kedepan.

“Nanti insyaallah akan kita manfaatkan untuk pembangunan Kota Bandung, contohnya untuk pembangunan sekolah atau pembuatan LPTQ, pembelajaran Islam seperti yang di Cibiru rencananya akan seperti itu,” tuturnya.

Disinggung soal jumlah aset Pemkot Bandung yang dimanfaatkan pihak ketiga, Susi mengatakan, pembahasan raperda ini masih sangat dini, kemungkinan baru di bab pendahuluan. Untuk masalah jumlah dan lainnya, pihaknya masih menunggu data dari Bappelitbang.

Namun yang paling penting, kata Susi, adalah penyelamatan aset-aset milik Pemkot Bandung. Sehingga kedepannya, aset-aset tersebut bisa dimanfaatkan lebih baik lagi.

“Saya kira kedepannya kita ingin menyelamatkan aset-aset milik Pemkot Bandung, sehingga perlu inventarisasi kembali. Mungkin kelemahannya dalam hal inventarisir aset, sehingga aset-aset Kota Bandung yang terbengkalai dimanfaatkan oleh pihak ketiga dan dikhawatirkan akhirnya pindah tangan,” terangnya.

“Kita ingin aset-aset Kota Bandung ini kembali lagi ke Kota Bandung dan termanfaatkan untuk warga kota Bandung dengan lebih baik lagi,” ungkapnya.


Ahmad Farid Fakhrullah

Sumber :