Selasa, 10 September 2024

Deflasi Beruntun DPR Ingatkan Pemerintah


Jakarta (06/09) — Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS Anis Byarwati menilai fenomena deflasi yang terjadi dalam empat bulan terakhir bukan hal sepele. Pasalnya, itu dapat mengindikasikan adanya penurunan permintaan, atau melambatnya tingkat konsumi masyarakat.

“Ini perlu diwaspadai. Penyebab terjadinya deflasi adalah permintaan barang turun, sedangkan produksi meningkat. Permintaan turun bisa disebabkan terjadinya pelambatan kegiatan ekonomi yang kemudian berdampak ke penghasilan yang turun sehingga jumlah uang beredar pun menjadi berkurang,” ujarnya.

Anis mengingatkan pemerintah
untuk terus mencermati perkembangan terkini dari kemampuan konsumsi masyarakat. Jika pelambatan terus terjadi dan dibiarkan, dampak ke perekonomian akan cukup terasa. Terlebih, konsumsi rumah tangga masih menjadi penopang utama dari pertumbuhan ekonomi nasional.

“Jika konsumsi rumah tangga turun, itu akan menekan angka pertumbuhan ekonomi,” tutur Anis.

“Kemudian dari sisi investasi, pelemahan permintaan juga menjadi sinyal peringatan karena investor akan berpikir ulang untuk melakukan investasi baru atau ekspansi usaha jika permintaan melemah,” tambah politikus PKS tersebut.

Anis mengutip data Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarkat Universitas Indonesia (LPEM UI) yang memperkirakan 8,5 juta orang kelas menengah turun kelas.

Hal itu menunjukkan kian turunnya pendapatan kelas menengah yang menyebabkan turunnya daya beli kelompok itu dalam beberapa bulan
terakhir.

“Bahkan mereka terpaksa menggunakan tabungan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,” terang Anis.

Anis mendorong pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk mengantisipasi dampak rambatan yang ditimbulkan deflasi, baik yang
bersifat jangka pendek maupun panjang.

“Dalam jangka pendek, perlu segera merumuskan perlindungan sosial bagi kelas menengah untuk konsumsi, biaya pendidikan, kesehatan, dan transportasi. Dalam jangka panjang, mempertimbangkan kembali penaikan PPN tahun depan dan merevisi kembali UU Cipta Kerja yang tidak berpihak pada pekerja,” jelas Anis.

Sumber :