Selasa, 13 Agustus 2013

Kenapa Laporan Nazaruddin Selalu Ditolak KPK, Sedangkan Laporan Ahmad Fathanah Diterima ? Ada Yang Bisa Jawab ?

Akhir Juli lalu, mantan anggota DPR yang kini terpidana korupsi Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin mengungkapkan 11 kasus korupsi anggota DPR kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 
Setelah menuai bantahan dari para mantan koleganya di lembaga legislatif, kini nyanyian Nazaruddin itu juga ditanggapi dengan cercaan dari para anggota KPK.
Keinginan Nazaruddin memenuhi janji kepada rakyat Indonesia untuk mengungkap segala yang ia ketahui tentang proyek-proyek anggota DPR pun sepertinya bakal kandas. 
Padahal, tatkala ia mulai bernyanyi di hadapan pers, akhir Juli lalu tentang 11 proyek yang disebutnya sebagai mainan anggota DPR dan para tokoh partai politik dalam memerah fee proyek dengan nilai total mencapai Rp 6 triliun, perhatian publik sejatinya telah ia raih.
Wakil Ketua KPK Busyro Muqoddas menilai pernyataan Nazaruddin itu minim bukti dan terkesan hanya untuk mencari sensasi.
Wakil Ketua KPK Bambang Widjajanto, Senin (12/8/2013), juga menyatakan dokumen terpidana korupsi Wisma Atlet SEA Games Muhammad Nazaruddin tentang 11 kasus korupsi itu tidak lengkap. “Yang saya tahu, tidak ada dokumen yang cukup lengkap dan rinci dari Nazaruddin,” kata Bambang di Jakarta.

Bambang juga menyatakan laporan yang disampaikan Nazaruddin tidak sesuai pemeriksaan yang tujuannya diperiksa sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana pencucian uang saham PT Garuda Indonesia. 
KPK, tegasnya, akan tetap menerima laporan lain di luar isi pemeriksaan sepanjang laporan valid, dan disertai informasi serta data yang lebih lengkap. Tetapi, tegas dia, tak demikian halnya dengan laporan sumir dari Nazaruddin itu.
Disebutnya kemudian tentang adanya  laporan yang diterima Bagian Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK tentang proyek KTP elektronik. Tetapi ia mengaku belum diketahui apakah itu terkait dengan laporan Nazaruddin.
Sumber :