Selasa, 25 Maret 2014

Program Penanggulangan Kemiskinan Kemensos Diadopsi Beberapa Negara


Penanggulangan kemiskinan di Indonesia yang dilakukan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) diadopsi oleh beberapa negara, diantaranya Kuwait, Saudi Arabia dan Kanada. 
"Pemerintah Indonesia dalam hal ini diwakili Kemensos menandatangani Nota Kesepahaman atau MoU dengan Kementerian Kanada di Bidang Kesejahteraan Sosial dalam upaya penanggulangan kemiskinan," 
kata Menteri Sosial Salim Segaf Al Jufri saat menyaksikan penandatanganan Mou dengan Yayasan NAMY di Kantor Kemensos, Jakarta, Selasa (25/3/2014). 

Bagi Kemensos, Mou tersebut sebagai tindak lanjut program kerja organisasi asal Kanada yang bergerak di bidang pemberdayaan warga miskin di negara berkembang, termasuk di Indonesia.
"Tentu saja, hal tersebut bisa membantu mengurangi beban Kemensos, salah satunya dalam Rehabilitasi Sosial Rumah Tidak Layak Huni," jelasnya..
Di Indonesia, terdapat 2,3 juta penduduk yang tidak memiliki rumah layak huni. Hingga awal 2014, Kemensos telah membedah 10.200 unit rumah di 44 kota/kabupaten.
Sementera itu, setiap tahun Kemensos memiliki tugas membangun sebanyak 15 ribu unit rumah bagi warga yang belum memiliki rumah tidak layak huni. 
Bedah kampung menjadi model terpadu bagi pemberdayaan warga miskin, meliputi peningkatan ekonomi keluarga dalam Kelompok Usaha Bersama (KUBE), perbaikan sarana lingkungan (sarling). Hingga awal 2014, telah digulirkan 8000 KUBE, 232 sarling di kota/kabupaten terdapat kegiatan bedah kampung.
"Jalinan kemitraan dengan organisasi sosial, baik lokal maupun mancanegara merupakan sebuah keniscayaan, sebagai langkah akselerasi penanggulangan kemiskinan di Indonesia," ungkap Mensos.
Dari 14 kriteria kemiskinan, bedah rumah merupakan parameter terbanyak dan Kemensos menjadikan sebagai media membedah masalah sosial lainnya.
Saat ini, Kemensos telah memberikan izin operasional bagi 14 orsos asing dari beberapa negara, di antaranya Amerika, Kanada, Eropa dan Asia yang bergerak di bidang kecacatan, kemiskinan, keterlantaran, ketunaan, kebencanaan.
Untuk mengawasi segala aktifitas dan program kerja orsos asing tersebut, Kemensos memiliki kewenangan menghentikan dan mengekstradisi para personil orsos yang bergerak di luar MOU atau dari izin yang telah diberikan.
“Segala aktifitas dan program kegiatan orsos asing dipantau setiap enam bulan sekali oleh tim dari lintas kelembagaan pemerintah," 
pungkasnya. [seruu]
Sumber :