Rabu, 26 Maret 2014

Suswono Apresiasi Penyidik KPK yang Bersedia Memeriksa Dirinya di Tegal


Tegal (27/3) – Menteri Pertanian Suswono mengapresiasi penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bersedia datang jauh-jauh dari Jakarta untuk memeriksa dirinya di Tegal, Jawa Tengah. 
Sedianya pemeriksaan akan dilakukan di kantor KPK Jakarta, namun karena waktu yang sudah mendesak, sementara aktivitas Mentan sudah jauh hari dijadwalkan, maka penyidik KPK yang mendatanginya.
“Saya mengapresiasi penyidik KPK yang bersedia datang jauh-jauh ke Tegal untuk memeriksa saya. Karena waktunya sudah mepet, dan kebetulan saya sedang melakukan kunjungan kerja ke Tegal, jadi disepakati pemeriksaan dilakukan di Tegal,” kata Mentan Suswono, Rabu (26/3) malam di Tegal.

Mentan berada di Tegal untuk melakukan peresmian ekspor bunga melati, peresmian rumah kemasan  (packing house) melati, dan panen melati di Kabupaten Tegal. Selama kegiatan itu Mentan didampingi Bupati Tegal Enthus Susmono.
Setelah dari Tegal, Mentan akan melakukan panen cabe bersama Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi di Boyolali, Jateng, Jumat (28/2).
Mentan Suswono mengemukakan, dirinya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan dengan tersangka Anggoro. Suswono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai pimpinan Komisi IV DPR RI yang membidangi Pertanian dan Kehutanan.
Suswono menjelaskan, beberapa tahun yang lalu, saat masih menjadi pimpinan Komisi IV DPR dirinya juga pernah diperiksa KPK dalam kasus yang sama, namun dengan tersangka berbeda. Yakni pimpinan dan beberapa anggota Komisi IV DPR periode 2004-2009.
“Jadi ini semacam review atau pengulangan karena adanya tersangka lain yang baru tertangkap,” terang Suswono.
Dalam kesempatan itu Suswono menegaskan, dirinya tidak terlalu mendalami kasus SKRT. Karena persoalan ini pada waktu itu ditangani Pokja Kehutanan Komisi IV DPR. Semetara dirinya saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi IV DPR bidang Pangan.
“Jadi saya tidak ikut dalam pembahasan masalah SKRT itu,” ungkap Suswono.
Menurut Suswono, selama di Komisi IV DPR RI dirinya sudah mengembalikan gratifikasi kepada KPK hingga mencapai sekitar Rp 1,2 miliar. 
“Sangat boleh jadi di antara gratifikasi yang dikembalikan itu ada kaitannya dengan SKRT. Saya tidak hapal karena ada beberapa ‘titipan’ yang disampaikan ke saya,” tuturnya.
Pengembalian itu, lanjut Suswono, dilakukan atas saran pimpinan KPK pada waktu itu. Dan pengembalian pun dilakukan mengikuti ketentuan yang berlaku, yakni sebelum 30 hari setelah penerimaan.  
“Semua bukti penyerahan gratifikasi kepada KPK juga saya simpan, dan jika suatu waktu diperlukan bisa saya perlihatkan,” imbuh Suswono. 
Karena itu dirinya merasa tidak ada persoalan dengan kasus SKRT itu. Bahkan jika nantinya keterangannya atau kesaksiannya diperlukan dalam persidangan dirinya juga siap. 
Sumber :