Senin, 05 Agustus 2019

Kemendagri Didorong Kelola Desa Adat Bali

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mendorong Pemerintah khususnya Kementerian Dalam Negeri untuk mengelola desa adat di Provinsi Bali. 

Mardani menjelaskan, hal tersebut urgent untuk segera dilakukan, mengingat di Pulau Dewata tersebut terdapat lebih dari 1.493 desa adat. 

Untuk itu, sambung Mardani, perlu adanya dinas khusus untuk menjaga eksistensi desa adat dan budaya Bali yang merupakan pilar pembangunan dan memajukan ekonomi masyarakat Bali.

Hal itu diungkapkan Mardani usai pertemuan Tim Kunker Komisi II DPR RI dengan Gubernur Bali I Wayan Koster, Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry, Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Benny Susianto, perwakilan Kemendagri, perwakilan Polda, perwakilan Kejati, Ketua KPU Bali I Dewa Agung Gede Lidartawan, serta mitra kerja terkait seperti Sestama ANRI, Seskab, BPN, Bawaslu, Sekneg, KPU Pusat, dan Ombudsman, di Kantor Gubernur Bali, Denpasar, Senin (29/7/2019).
“Kami menemukan ide besar terkait dengan bagaimana budaya itu dijaga dan dirawat, termasuk di dalamnya itu adalah desa adat. Maka, perlu adanya urgensi yang perlu didorong segera ke Mendagri mengenai pengelolaan desa adat di Pulau Bali ini. Mengingat, di Bali ada lebih dari 1.493 desa adat. Oleh karena itu, diperlukan adanya dinas khusus untuk menjaga eksistensi desa adat dan budaya Bali yang merupakan pilar pembangunan dan memajukan ekonomi Bali”, ujar Mardani.
Selain itu, legislator Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengapresiasi langkah Pemerintah Provinsi Bali yang telah melakukan restruksisasi birokrasi terhadap 49 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) menjadi 40 OPD terkait Penyelenggaraan Pemerintah dan Reformasi Birokrasi. 

Pemerintah Provinsi Bali, kata Mardani, juga mengajukan OPD baru terkait Desa Pemajuan Adat dan OPD Badan Riset dan Inovasi Daerah Provinsi Bali.
“Restrukturisasi birokrasi tersebut khususnya dalam hal penataan OPD sedang di-godok Perdanya oleh Pemerintah Daerah. Terlebih, adat di Bali memiliki kekhasan seperti halnya di Aceh, dan di Yogyakarta. Oleh karena itu, dengan adanya ide Bali untuk mempunyai Dinas Pemajuan Desa Adat kami nilai sangat positif dan bisa kami kawal untuk segera diproses ke Mendagri,” tandas Mardani.
Pada kesempatan yang sama, Mardani menjelaskan bahwa pembentukan Dinas Pemajuan Desa Adat tersebut adalah tindak lanjut dari Perda Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat. Apalagi, desa adat sudah ada jauh sebelum kemerdekaan yang selama ini telah berperan dalam menjaga kelestarian adat dan budaya Bali.
“Desa adat memerlukan perlindungan hukum untuk menguatkan perannya. Saat ini, memang belum ada Undang-undangnya. Namun demikian, kami di Komisi II DPR RI terus berkomitmen untuk selalu mengawal aspirasi dari jajaran stakeholder di Provinsi Bali seperti yang disampaikan Gubernur Bali, kami akan selesaikan ini sampai tuntas,” pungkas Mardani.
Sementara itu, Gubernur Bali I Wayan Koster menuturkan, Badan Riset dan Inovasi Daerah yang juga diajukan sebagai OPD baru telah mendapatkan dukungan dari DPRD Bali. Dimana, tandasnya, Badan Riset dan Inovasi Daerah ini nantinya akan melibatkan kalangan akademisi, akademisi, perguruan tinggi, dan sinergi dengan berbagai pihak.
“Badan Riset dan Inovasi Daerah yang juga diajukan sebagai OPD baru telah mendapatkan dukungan dari DPRD Bali, dimana Badan Riset dan Inovasi Daerah ini nantinya akan melibatkan kalangan akademisi dan perguruan tinggi serta besinergi dengan berbagai pihak,” tutup Wayan Koster. (gd/sf)
Sumber :