Rabu, 21 Agustus 2019

RUU Ekraf Fasilitasi Kreativitas Pelaku Ekraf

Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Kreatif (Ekraf) yang sedang dalam pembahasan tingkat I di Komisi X DPR RI memiliki semangat untuk mengembangkan perekonomian masyarakat dengan cara memfasilitasi pelaku usaha untuk mengembangkan kreativitas, bukan dengan membatasinya.

Demikian diungkapkan Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih saat memimpin pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik (Kunspek) Komisi X DPR RI dengan Wakil Gubernur Jawa Tengah beserta jajaran, DPRD Jawa Tengah, serta stakeholder bidang ekraf dalam rangka Uji Publik RUU Ekraf di Kantor Gubernur Jawa Tengah, Selasa (20/8/2019).
“Jadi sekali lagi, semangat undang-undang ini, kan, bukan membatasi kreativitas, tetapi memfasilitasi. Nah, memfasilitasi apa? Semua yang memungkinkan difasilitasi dan riil. Jangan sampai kemudian undang-undang di-duk (disahkan) tapi tidak ada manfaatnya apa-apa, hanya kalimat-kalimat saja,” tegas Fikri.
Politisi Fraksi PKS ini menambahkan bahwa dalam RUU Ekraf ini harus menyebutkan secara eksplisit standar kompetensi ekraf. Sehingga hal-hal yang bersifat prinsip, dapat mendorong berkembangnya ekonomi kreatif di tengah masyarakat.
“Misalnya lagi, betulkah melalui intellectual property rights atau hak kekayaan intelektual (Haki) ini pelaku ekraf bisa mendapatkan skema pembiayaan yang memadai, baik itu start up pemula atau yang sudah eksis, atau mereka yang sudah mendapatkan HAKI dan yang belum. Kemudian bagi yang belum itu berlakunya seperti apa,” paparnya.
Pada prinsipnya, lanjut Fikri, melalui RUU Ekraf ini, DPR ingin mendorong pelaku ekonomi kreatif menjadi maju, sehingga RUU Ekraf benar-benar bermanfaat bagi masyarakat. 
“Karena ekraf ini adalah penggerak mula dari ekonomi masyarakat,” pungkas politisi dapil Jawa Tengah IX itu. (es/mh)
Sumber :