Jumat, 23 Agustus 2019

PKS Klaten Canangkan Kantor Fraksinya Sebagai Rumah Aspirasi Warga


KLATEN, PKS Jateng Online – Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kabupaten Klaten mencanangkan kantor Fraksi PKS sebagai rumah aspirasi warga masyarakat Kabupaten Klaten.

Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) PKS Klaten Marjuki mengatakan Fraksi PKS DPRD Kabupaten Klaten akan dijadikan rumah aspirasi bagi seluruh masyarakat Klaten.
“Ini arahan dari DPP PKS bahwa setiap Fraksi PKS wajib menjadi rumah aspirasi. Kami canangkan Fraksi PKS DPRD Kabupaten Klaten sebagai rumah aspirasi warga Klaten tanpa memandang pilihan politik atau latar belakang lain,” katanya seperti dikutip dari laman PKS Klaten, usai dilantik anggota DPRD Klaten Periode 2019-2024 hasil Pemilu 2019 dilantik dengan mengucapkan sumpah janji di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kabupaten Klaten, Kamis (22/8/2019) siang.
Lebih lanjut, Marjuki mempersilahkan setiap anggota masyarakat yang membutuhkan advokasi dari DPRD Kabupaten Klaten untuk datang ke ruangan Fraksi PKS DPRD Kabupaten Klaten. “Silahkan datang, sampaikan aspirasi kami berlima siap untuk memfasilitasi. Selain tugas utama untuk fungsi legislasi, penganggaran dan pengawasan Anggota FPKS wajib melakukan fungsi advokasi dan diplomasi sesuai dengan jenjang kewenangan,” kata dia.

Marjuki juga menyerukan agar semua Anggota FPKS DPRD Kabupaten Klaten tetap menjaga komitmen dan kebersamaan dengan seluruh komponen masyarakat. Menurut Marjuki, hanya dengan menemani rakyat, Anggota Dewan akan lebih banyak mengerti dan memahami kepentingan masyarakat.

Marjuki mengatakan, lima anggota DPRD Klaten dari PKS siap langsung bekerja pada hari pertama setelah dilantik.
“Dengan kebersamaan, Aleg akan lebih sering diingatkan terkait tugas pokok fungsinya. Dengan kebersamaan, akan mencairkan segala bentuk sumbatan komunikasi, hingga menghilangkan kesalahfahaman antara dewan dengan rakyat yang diwakilinya,” urainya.
PKS sendiri menempatkan lima wakilnya di DPRD Klaten, yakni Sudibyo, Yudi B Prabawa, Widodo, Agus Tri Wibowo dan Marjuki.

Acara pengucapan sumpah janji anggota DPRD Klaten berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah No 170/66 Tahun 2019 Tanggal 16 Agustus 2019 tentang peresmian dan pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten Klaten Masa Jabatan 2014 - 2019 serta peresmian dan pengangkatan anggota DPRD Kabupaten Klaten periode 2019 - 2024.

Sumber :