Kamis, 15 Oktober 2020

F-PKS DPRD Jateng Terima Aduan LSM Internasional Terkait Perlindungan ABK

Riyono (Ke dua dari kanan), bersama 
setia budi wibowo (kedua dari kiri) menerima 
aduan dari LSM Internasional / Foto : Away

Semarang, PKS Jateng Online - Fraksi PKS DPRD Jawa Tengah Menerima aduan dari Fisher Center yang berafiliasi dengan Plan Internasional terkait perlindungan (Anak Buah Kapal (ABK) perikanan. Aduan ini diterima langsung oleh sekretaris Fraksi PKS DPRD Jateng, Riyono, di ruang Fraksi PKS DPRD Jateng, Selasa (14/10).

Menurut Amrullah MAP selaku aktifis Fisher center setidaknya ada dua hal yang menjadi isu utama ABK perikanan, terkait perlindungan dan kesejahteraan.

“ABK perikanan dalam negeri, maupun yang menjadi imigran di luar negeri masih belum memiliki perlindungan yang jelas, terkait hak hak dan keselamatan kerja misalnya” Terang Amrullah. “ABK perikanan juga kurang tercover dari segi kesejahteraan, sistem penggajian masih ada yang bagi hasil dan bahkan menunggak hingga berbulan-bulan,” tambahnya.

Tak hanya itu, ia juga mengatakan bahwa pemilik apal dan nahkoda belum mengcover ABK perikanannya dalam bentuk asuransi sejenis BPJS ketenagakerjaan atau swasta sejenisnya.

Menanggapi Hali ini, Riyono mendukung upaya yang dilakukan oleh Fisher center salah satunya dengan memperjuangkan regulasi terkait keselamatan ABK perikanan. Ia berkaca pada kasus-kasus buruk yang menimpa ABK berwarganegara Indonesia belum lama ini.

“Kita berkaca pada kasus penindasan WNI di kapal asal china belum lama ini, dimana para ABK asal Indonesia dipaksa bekerja ber jam-jam tanpa diberikan upah dan makan yang layak,” Jelas pria yang juga ketua Aliansi Nelayan Indonesia ini. “Bahkan ada yang sakit karena kelelahan, jenazahnya dilarung ke laut, ini menyakitkan,” Tambahnya.

Untuk itu perlu adanya regulasi untuk melindungi dan menyejahterakan para ABK WNI ini. apalagi dengan disahkannya RUU Cipta Kerja berarti dihapuskannya minimal 70% penggunaan ABK WNI.

“ABK kita akan bersaing dengan banyak ABK asing, sudah dapat kerjanya sulit tidak sejahtera pula, miris sekali. Indonesia harus meratifikasi perjanjian ILO 188 tentang ABK agar Indonesia mampu melindungi ABK secara maksimal, baik di dalam maupun di luar negeri” ujarnya.

Koordinator Lapangan Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia Tegal, Januar Triadi menambahkan, kasus pelanggaran HAM terhadap ABK perikanan juga terjadi terhadap Susetyo Herlambang, ABK asal tegal yang sakit dan meninggal saat bekerja di kapal ikan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan kapal di laut Arafura.

“Ternyata setelah ditelusuri, almarhum tidak diberikan perjanjian kerja laut (PKL) dan asuransi ketika bekerja di kapal, akhirnya ia meninggal saat hendak menjalani perawatan,” ujarnya.

Fisher Centre sendiri akan membangun Forum daerah di Jawa Tengah yang melibatkan stakehokder pemerintahan dan beberapa lembaga kemasyarakatan yang lainnya. Salah satunya adalah dengan melakukan komunikasi dengan pihak legislatif, dalam hal ini salah satunya adalah Riyono untuk mendorong regulasi di tingkat provinsi, misalnya terkait sistem perekrutan ABK perikanan di dalam dan luar negeri, sistem bagi hasil ataupun pembagian honor.

Riyono menyampaikan bahwa hal ini merupakan salah satu upaya kecil dalam melindungi sektor masyarakat di bidang kelautan perikanan.

“Mindungi keselamatan ABK, juga sama dengan menjaga sebagian kedaulatan dan harga iri bangsa Indonesia,” Pungkasnya.

Sumber :