Minggu, 06 Juni 2021

Tolak Sertifikasi Dai, Aleg PKS Kecewa dengan Kemenag RI


Jakarta (06/06) — Anggota DPR RI FPKS, Iskan Qolba Lubis menanggapi kebijakan Kementerian Agama (Kemenag) RI untuk melakukan Sertifikasi Dai di Indonesia. Iskan sendiri kecewa dengan adanya kebijakan sertifikasi tersebut. Menurutnya, hal tersebut menyerupai Penelitian Khusus (Litsus) yang terjadi di zaman orde baru (Orba)

“Alasan pertama mengapa PKS menolak sertifikasi tersebut ialah hal ini menyerupai Litsus yang dilakukan di era Soeharto untuk mengontrol dan membatasi siapa yang disukai dan tidak disukai oleh pemerintah,” tukas Iskan.

Selain itu, menurutnya hal ini juga bertentangan dengan hak kebebasan berbicara dan berpendapat selayaknya berdakwah tanpa harus memiliki sertfikasi.

“ini bertentangan dengan konstitusi negara kita, yang menjunjung tinggi hak kebebasan berbicara dan berpendapat. Semua orang berhak menyuarakan pendapatnya begitu pula Dai, ia berhak dan bebas untuk menebarkan ilmu yang ia miliki tanpa harus melalui proses sertifikasi,” pungkas anggota komisi VIII tersebut.

Tambahnya, ia menyampaikan bahwa Indonesia mempunyai tugas besar didalam konstitusi Indonesia yakni untuk mewujudkan cita cita dan tujuan besar yang tertuang di dalam konstitusi negara kita.

“Tugas negara dalam konstitusi adalah melindungi segenap tumpah darah, mencerdaskan kehidupan bangsa, kesejahteaan umum, dan ikut dalam perdamaian dunia. Dalam hal ini negara tidak boleh masuk terlalu dalam terminologi agama. 

Terlebih, dengan adanya sertifikasi ini pemerintah seakan mengatur pikiran dan keyakinan masyarakat,” jelas Aleg PKS dari Dapil Sumut tersebut.

Diakhir, Iskan menyampaikan sikap PKS terkait hal ini dan jalan yang harus ditempuh ke depannya oleh masyarakat

“Dengan ini saya mewakili PKS menolak sertifikasi Dai tersebut dan ke depan masyarakat berhak untuk melalukan perlawanan hukum dengan jalur jalur yang legal dengan membawanya ke Mahkamah Agung (MA) semisal,” tutup Iskan.

Sumber :