Selasa, 19 Mei 2015

DPR Minta Pemerintah Lakukan Tiga Langkah Darurat Tangani Pengungsi Rohingya


Ketua Komisi I DPR RI Mahfudz Siddiq merasa prihatin atas eksodus warga Muslim Rohingya dari Myanmar ke berbagai negara di kawasan Asia Tenggara. 
Meski Indonesia belum meratifikasi Konvensi PBB tahun 1951 tentang pengungsi, bukan berarti Pemerintah boleh menelantarkan pengungsi yang terancam jiwanya. 
 Atas nama kemanusiaan, Pemerintah RI harus bisa membantu mencarikan solusi. 
"Ada tiga hal yang bisa dilakukan Pemerintah. Pertama, mambantu logistik kod kapal-kapal pengungsi yang akan memasuki atau mendekati perairan Indonesia, sehingga mereka bisa meneruskan perjalanan ke negara tujuan," 
ujar Mahfudz lewat pesan singkat yang diterima redaksi, Senin (18/5).
Selain itu, lanjut politisi PKS tersebut, Pemerintah bisa menyiapkan penampungan kepada mereka yang sudah bersandar di wilayah Indonesia seperti di Aceh. 
"Perlu diketahui bahwa lembaga-lembaga kemanusiaan siap membantu Pemerintah menangani persoalan ini. Sejumlah lembaga swadaya masyarakat yang fokus pada bidang kemanusiaan pun sudah mulai membantu warga Rohingya di Aceh," ungkapnya. 
Kemudian, Pemerintah bisa berkoordinasi dengan United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) untuk penanganan pengiriman para pengungsi ke negara tujuan. 
Opsi ketiga, dalam kasus eksodus warga Rohingya, Indonesia bersama Malaysia dan Thailand harus bicara dan menekan Myanmar untuk selesaikan persoalan politik diskriminatif yang sudah berdampak kepada kawasan. 
"Pejabat Pemerintah seharusnya tidak keluarkan pernyataan yang bertabrakan dengan prinsip kemanusiaan. Indonesia pernah bereaksi keras ketika Pemerintah Australia menghalau kapal pengungsi dari wilayah perairan Australia masuk ke wilayah perairan Indonesia," pungkasnya.
Sumber :