Selasa, 19 Mei 2015

PTUN Menangkan Kubu Aburizal Bakrie


Jakarta - Majelis sidang pengadilan tata usaha negara (PTUN) menerima gugatan Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (ARB) terhadap surat keputusan Menteri Hukum dan HAM (SK Menkumham) yang mengesahkan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono.


"PTUN membatalkan SK Menkumham," 
kata Ketua Majelis Hakim PTUN Teguh Satya Bhakti dalam sidang putusan sengketa kepengurusan Partai Golkar di PTUN Jakarta Timur, Senin (18/5).
Hanya Ketua umum Munas Ancol Agung Laksono yang hadir dalam sidang putusan ini. Sementara ketua umum Munas Bali Aburizal Bakrie tidak hadir karena menghadiri acara lain yang sangat penting.
Golkar Kubu ARB sudah yakin majelis hakim akan memenangkan gugatan mereka atas SK Menkumham yang diterbitkan 23 Maret 2013.
Kuasa hukum kubu ARB, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan dalam tiga kali sidang, kuasa hukum menkumham mengakui bahwa yang dikutipnya dalam membuat SK pengesahan kubu Agung bukan putusan Mahkamah Partai Golkar (MPG). Yang dikutip menkumham adalah pendapat dua hakim MPG yakni Andi Mattalata dan Djasri Marin.
“Dalam hukum acara baik pidana, perdata maupun TUN, pengakuan terdakwa atau tergugat adalah bukti yang sempurna. Dengan adanya bukti yang sempurna yakni pengakuan tergugat menkumham, menurutnya, bukti-bukti yang lain sudah tidak penting lagi,” 
terangnya.
Sebelumnya, kedua kubu yang bertikai ini sama-sama berjanji akan mengakomodasi pihak yang kalah apa pun hasil putusan PTUN atas sengketa tersebut.
“Kami yakin menang di PTUN berdasarkan fakta-fakta hukum yang ada. Tetapi, kami akan tetap rangkul kubu yang kalah (kubu AL) untuk sama-sama membesarkan Partai Golkar,” 
ujar Sekretaris Jenderal Partai Golkar kubu ARB, Idrus Marham, saat dihubungi SP, Senin (18/5).
Saat membacakan putusannya, ketua majelis hakim didampingi dua hakim anggota yakni Subur dan Tri Cahya Indra Permana. (SP, Beritasatu, foto: KOMPASTV)
Sumber :