Rabu, 21 Oktober 2015

Pelatihan Bela Negara Harus Diatur Undang-Undang


KENDARI (15/10) – Rencana pemerintah untuk menyelenggarakan program bela negara bagi penduduk di bawah usia 50 tahun, sebagaimana disampaikan Menteri Pertahanan, harus diatur dengan undang-undang.
Di dalam Pasal 30 ayat 5 UUD NRI 1945 disebutkan: menggariskan, susunan dan kedudukan, hubungan kewenangan TNI dan Polri dalam menjalankan tugas, serta hal-hal lain yang terkait dengan pertahanan dan keamanan, diatur dengan undang-undang (UU).
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Hidayat Nur Wahid mengungkapkan hal itu dalam sambutannya saat membuka Musyawarah Wilayah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sulawesi Tenggara, Rabu (14/10) petang.
“Undang-Undangnya berbunyi seperti itu. Jadi agar tidak melanggar UUD NRI 1945 harus dibuatkan undang-undangnya,” jelas Hidayat.
Meski begitu Hidayat menyampaikan, keinginan untuk membuat program bela negara harus didukung semua pihak karena membela negara merupakan kewajiban setiap warga negara. Selain itu ada sejumlah alasan perlunya program bela negara itu dilaksanakan.
Pertama, saat ini Indonesia berada dalam kondisi banyak darurat. Ada darurat narkoba, darurat pornografi, darurat kekerasan terhadap anak, darurat asap, dan lainnya. Hidayat berharap dengan bela Negara, berbagai kondisi darurat dapat diminimalisasi.
“Jadi bukan sekedar mencegah radikalisme dan terorisme saja,” kata Hidayat.
Kedua, lanjut Hidayat, program bela negara diharapkan dapat membangkitkan nasionalisme dan kecintaan pada tanah air, yang pada gilirannya menimbulkan semangat patriotisme di masyarakat.
“Ini penting, karena rongrongan terhadap NKRI selalu datang dari berbagai pihak luar. Sekarang saja ada yang mengklaim Natuna sebagai wilayah negara mereka,” lanjut Wakil Ketua Majelis Syuro PKS tersebut.
Kemudian ketiga, program bela negara akan meningkatkan disiplin warga negara. Menurut Hidayat, hal ini penting karena beragam persoalan dan kerusakan tatanan hidup bisa muncul dari ketidakdisplinan melaksanakan aturan yang ada. Banjir misalnya, terjadi karena ketidakdisplinan warga dalam membuang sampah.
“Korupsi yang merusak negara juga muncul karena ketidakdisplinan dalam melaksanakan anggaran. Jadi beragam hal buruk bisa terjadi karena ketidakdispilinan,” urai dia.
Karena sejumlah alasan itu, mantan presiden PKS ini menegaskan partainya siap mendukung sepenuhnya rencana pemerintah tersebut. “Namun, harus segera dibuatkan undang-undang yang menjadi payung dari kegiatan positif tersebut agar tidak melanggar UUD NRI 1945,” pungkasnya.
Sumber :