Kamis, 19 September 2019

Quatly Janji Teruskan Aspirasi Mahasiswa Terkait Revisi UU KPK ke DPR


SEMARANG, PKS Jateng Online – Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah Quatly Abdulkadir Alkatiri bersama jajaran DPRD Provinsi Jateng berjanji akan meneruskan aspirasi mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Semarang Rata terkait dengan penolakan revisi UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami sudah menangkap isi dari tuntutan ini, kami akan kirimkan aspirasi ini ke Sekretariat Negara dan DPR,” katanya, usai menemu rombongan aksi di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah, Selasa (17/9/2019).
Dalam pertemuan dengan mahasiswa tersebut, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menerima aspirasi mahasiswa yang menuntut tiga hal.

Tuntutan tersebut diantaranya menolak segala bentuk kelemahan terhadap KPK, kedua kami juga menaruh rasa tidak percaya terhadap Pimpinan KPK terpilih mengingat rekam jejaknya yang bermasalah. 

Dan yang terakhir mendukung segala bentuk tindakan yang diambil KPK saat ini guna menyelamatkan masa depan KPK.

Quatly juga membubuhkan tandatangan dalam tuntutan mahasiswa tersebut sekaligus berjanji akan meneruskan ke pemerintah pusat melalui DPR RI.

Para mahasiswa ini merupakan gabungan elemen dari sejumlah kampus Universitas Diponegoro (Undip), Universitas Negeri Semarang (Unnes), Universitas Islam Sultan Agung (Unissula), Universitas Semarang (USM), Universitas Wahid Hasyim (Unwahas).

Ada beberapa poin penting yang menjadi tuntutan mahasiswa. Salah satunya, menolak revisi RUU KPK karena dirasa tidak ada urgensi dan justru akan melemahkan KPK sehingga harus dihentikan. Aksi tersebut merupakan seruan untuk mendukung KPK dalam memberantas korupsi dan menolak segala upaya pelemahan KPK.

Turut hadir dalam pertemuan mahasiswa dan DPRD tersebut Ketua DPRD Bambang Kusriyanto disaksikan para Wakil Ketua Sukirman dan Feri Wawan Cahyono. Para mahasiswa juga diterima di ruang Rapat Pimpinan (Rapim) lantai I Gedung Berlian.

Sumber :