Sabtu, 10 April 2021

Dedi Supriadi Jelaskan Tiga Fungsi Dewan Untuk Mewujudkan Peraturan Daerah


Jakarta – Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PKS Dedi Supriadi, melakukan sosialisasi peraturan daerah (Sosperda) nomor 4 tahun 2013 tentang Kesejahteraan Sosial bersama berbagai elemen masyarakat dari POKDAR Kamtibmas, LMK, FKDM, dan warga sekitar Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, Kamis (8/4/2021).

“Sosialisasi perda kali ini tentang Kesejahteraan Sosial nomor 4 tahun 2013. Perda ini tidak akan berarti jika dilapangan tidak ada upaya untuk mewujudkannya,” kata Dedi mengawali.

Dedi yang juga Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI ini menjelaskan, ada tiga fungsi dewan, sebagai salah satu cara mewujudkan perda tersebut. Salah satu nya adalah mengenai BPJS dan transportasi yang ditanyakan oleh salah satu peserta.

“Dalam APBD Jakarta ada 4.798.000 warga DKI jakarta yg tidak perlu bayar iuran BPJS, karna itu semua ditanggung oleh APBD,” kata Dedi.

“Dalam fungsi anggaran itulah Dewan berjuang, bahwa warga DKI Jakarta yang memang berhak, harus dibiayai iuran BPJS nya dari APBD,” tambahnya lagi.

Acara sosialisasi perda ini dilaksanakan di RW 01 Ciganjur, Jakarta Selatan yang dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat. Terlihat antusias dan apresiasi dari peserta sosperda ini.

“Kami mengapresiasi acara ini, karena sosperda ini merupakan salah satu dari banyak kegiatan anggota dewan. Sosialisasi perda merupakan upaya edukasi mensosialisasikan perda dimana perda ini merupakan salah satu dari banyak produk anggota dewan yang harus diketahui oleh masyarakat,” kata Sekretaris Lurah Ciganjur Firdaus.

Sumber :