Jumat, 05 Juli 2013

Alhamdulillah... Calon yang diusung PKS menang Pilwalkot Padang Panjang


Tim pemenangan pasangan Hendri Arnis dan Mawardi Samah (Hamas), klaim memenangi pemilihan walikota Padang Panjang yang berlangsung hari ini, Kamis (4/7/2013).
Koornator Tim Super Pemenangan PKS untuk Hamas, Nashrullah, mengatakan, pasangan Hamas meraih 43,92 persen suara berdasarkan real count dari saksi-saksi Hamas di tiap tempat pemungutan suara (TPS).
Disamping PKS, pasangan nomor urut  5 ini juga diusung oleh Golkar, PBB, dan PKB.
Secara lebih terperinci, Nashrullah juga menyebutkan raihan dari pasangan lainnya berdasarkan hasil real count PKS dan tim Hamas. 
Pasangan nomor urut 3, Edwin – Eko Furqani di urutan dua, dengan meraih 35,82 persen suara dari jumlah DPT. 

Secara berurutan selanjutnya, pasangan nomor urut 2, Sonny Jendriza Idroes dan Aldias Sastra, meraih 12,28 persen suara.
Pasangan nomor urut 4, Jon Enardi dan Yurnalisman Syam, meraih 5,43 persen suara. Dan pasangan nomor urut 1, Yusyafnital dan Yuheldi meraih 2,56 persen suara.
Hasil real count, jelas Nashrullah, menunjukan hampir semua TPS yang ada dimenangi oleh Hamas. “Hamas cuma tak menang di TPS Kelurahan Silaing Bawah. Sementara di TPS Guguak Malintang, kalah tipis. Sedangkan di TPS Kelurahan Tanah Hitam, Hamas menang mutlak dengan angka 43 persen,” jelasnya.
“Insyaallah kita menang di satu putaran,” tukas Nashrullah, saat dihubungi melalui telepon.
Dalam Pemilukada Padang Panjang ini, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Padang Panjang Sudirman, mengatatakan terdapat 34.602 orang daftar pemilih tetap (DPT). Sementara populasi Padang Panjang tercatat 54 ribu jiwa lebih.
Dalam Pemilukada kota berjuluk Serambi Mekah ini, terdapat 85 Tempat Pemungutan Suara (TPS), di 16 kelurahan dan di 2 kecamatan.
Sudirman mengatakan, Pemilukada Padang Panjang dihitung secara manual. Hari ini, TPS yang ada akan langsung direkapitulasi per kelurahan. Tanggal 8 Juli, proses rekap tingkat kecamatan oleh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sedangkan tanggal 11 Juli akan dilakukan rekap di KPU Padang Panjang. (Chende)
Sumber :