Senin, 07 Oktober 2013

LHI Tidak Pernah Meminta Kuota Daging


JAKARTA – Luthfi Hasan Ishaaq tidak pernah meminta tambahan quota daging sapi, baik secara langsung kepada Menteri Pertanian maupun melalui orang lain. LHI juga tidak pernah mendorong satu atau beberapa perusahaan untuk mendapatkan kuota impor daging sapi.
Hal tersebut terungkap dalam keterangan Menteri Pertanian Suswono pada sidang lanjutan kasus suap daging impr dengan terdakwa Luthfi Hasan Ishaaq, Kamis (3/10) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Selatan. Selain Mentan Suswono, sidang yang mengagendakan pemeriksaan saksi tersebut juga menghadirkan Sekretaris Menten Baran Wirawan, dan penggurus Kadin Pusat Suwarso.

Keterangan saksi Suswono disampaikan menjawab pertanyaan terdakwa. “Apakah saya pernah meminta tambahan kuota daging, baik langsung maupun melalui orang lain,” tanya LHI kepada saksi Suswono.
“Apakah saya pernah merekomendasikan satu, dua, atau sepuluh perusahaan untuk mendapatkan kuota daging sapi,” tanya LHI lagi.
“Tidak..!” jawab saksi Suswono dalam sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Guzrizal tersebut.
Pertanyaan serupa juga ditanyakan terdakwa kepada Sekretaris Menteri Pertanian Baran Wirawan maupun Suwarso. Terdakwa menanyakan, apakah dirinya pernah menitipkan pesan untuk menteri meminta tambahan kuota daging.  Pertanyaan lainnya, apakah dirinya pernah menitipkan pesan agar disampaikan kepada menteri untuk membantu satu, dua, atau sepuluh perusahaan mendapatkan kuota daging sapi.
Baik Baran maupun Suwarso menjawab tidak pernah.
Ketiga saksi menyatakan, terkait dengan persoalan daging, terdakwa hanya menyampaikan keprihatinan atas mahalnya harga daging sapi di pasaran, dan maraknya peredearan daging celeng dan tikus di masyarakat.
“Terdakwa menanyakan bagaimana solusi Kementerian Pertanian terhadap maraknya peredaran daging celeng dan tikus. Saya jawab waktu itu, hal itu hanya persoalan moral hazard. Setelah pelakunya ditangkap tidak ada lagi peredaran daging celeng dan tikus,” terang Suswono.
Terkait peran terdakwa dalam pertemuan di Medan, saksi Suswono menjelaskan, terdakwa tidak ikut dalam perdebatan antara dirinya dengan Elizabeth. “Terdakwa hanya membuka dan menutup pertemuan,” katanya.
Dan ketika menutup pertemuan yang hanya berlangsung sekitar 15 menit tersebut, terdakwa hanya meminta kepada Elizabeth untuk melaksanakan permintaan Mentan untuk menyelenggarakan seminar untuk membuktikan paper yang diajukannya.
Dalam pertemuan tersebut Elizabeth menyampaikan hasil studinya terkait konversi dari sapi hidup menjadi daging. Paper yang diajukan Elizabeth menyebut konversi dari sapi hidup menjadi karkas adalah sebesar 40 persen. Sementara yang dijadikan acuan oleh Kementan adalah sekitar 50 persen.

Sumber :