Jumat, 03 April 2015

Blokir Situs Islam, Dewan Syariah PKS Menilai Pemerintah Ketakutan


Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengaku dapat surat dari Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk segera memblokir 22 situs yang diduga mengajarkan gerakan radikal.
Ketua Dewan Syariah Pusat Partai Keadilan Sejahtera (PKS) KH Surahman Hidayat menilai wacana tersebut merupakan gambaran dari ketakutan pemerintah yang berlebihan atas isu terorisme dan bermuatan radikalisme.
"Iya. Pemerintah itu terlalu ketakutan. Kalau orang ketakutan, hal yang tidak perlu dilakukan ya dilakukan," ujar Surahman saat dihubungi oleh CNN Indonesia, Selasa (31/3).
Lebih lanjut, Ketua Mahkamah Kehormatan DPR ini mengimbau pemerintah untuk lebih berhati-hati dalam merealisasikan rencana pemblokiran 22 situs tersebut. Menurutnya, wacana ini malah dapat menyerang balik pemerintah karena membuat masyarakat menjadi anti-pemerintah.
"Jangan paranoid sehingga melakukan langkah-langkah yang tidak proporsional bahkan tidak simpatik. Ini malah menundang orang yang tidak simpatik malah jadi tidak pro-pemerintah, dan bisa jadi nekat. Jadi harus hati-hati," tegasnya.
Hal serupa diutarakan oleh Ketua DPP PKS Ahmad Zainuddin. Ia menilai kesewenangan seperti yang dilakukan BNPT maupun Kemenkominfo dikhawatirkan menimbulkan antipati dari anak bangsa terhadap pemerintah.
"Pemerintah, baik BNPT dan Kemenkominfo, perlu memiliki standar yang jelas tentang situs Islam yang harus diblokir dan perlu membuka dialog dengan pengelola situs-situs tersebut," imbuh Anggota Komisi I DPR RI ini.
Oleh sebab itu, Zainuddin ini mengimbau Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) harus menjelaskan hal ini agar tidak terjadi kegaduhan di masyarakat. Hal tersebut disebabkan, lanjut Zainuddin, media-media Islam yang disebutkan telah diberlakukan pemblokiran justru selama ini menentang paham radikalisme ISIS.
"Sampai saat ini tidak ada penjelasan resmi dari Menkominfo. Tapi tiba-tiba saja menyeruak di masyarakat. Maksudnya apa, apakah operasi, atau apa. Pemerintah sebaiknya terbuka saja. Jangan tiba-tiba saja dan diam-diam. Pemerintah harus jelaskan," ujar Anggota Pengawas TKi DPR RI tersebut.
Kominfo melakukan blokir 22 situs Islam atas permintaan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT). Pemblokiran dilakukan karena situs-situs tersebut dianggap menyebarkan ajaran radikal.
Kominfo telah melayangkan surat ke penyedia jasa layanan internet (ISP) untuk memblokir 19 situs yang diduga menampilkan konten Islam radikal. Situs tersebut antara lain arrahmah.com, voa-islam.com, ghur4ba.blogspot.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, dan eramuslim.com.
Namun Selasa pagi (31/3), situs yang diblokir bertambah dua lagi yaitu indonesiasupportislamicatate.blogspot.com dan azzammedia.com.
Sumber :

==================================================================

JAKARTA - Ketua Fraksi PKS di DPR RI Jazuli Juwaini mengatakan agenda pemberantasan terorisme dan radikalisme jangan sampai disalahgunakan dan disalaharahkan terutama berisi pesanan politik tertentu dari lokal maupun global.
"Kita sepakat terorisme dan radikalisme harus diperangi namun Indonesia negara hukum sehingga pendekatan yang dilakukannya berdasarkan hukum, perundang-undangan dan pendekatan demokrasi," katanya di Jakarta, Kamis (2/4).
Dia mengatakan pemerintah dan masyarakat wajib memerangi radikalisme dan terorisme terutama yang mengatasnamakan agama tertentu.
Namun menurut dia, langkah itu jangan sampai menimbulkan masalah baru dan tidak melanggar norma yang ada di masyarakat.
"Apabila ada situs yang dianggap bermasalah maka ada tahapannya bukan langsung diblokir," ujarnya.
Jazuli menjelaskan mekanisme pemblokiran situs bisa dilakukan dengan menegur dan memperingati pemiliknya bahwa situs itu berbahaya.
Selanjutnya pemerintah bisa melakukan langkah lanjutan sehingga jangan sampai tiba-tiba terjadi pemblokiran situs.
Dia menjelaskan di era kebebasan, dipahami bahwa kebebasan pers dan informasi harus bertanggun jawab.
"Lalu ketika ada terduga yang tidak beres maka pemerintah dengan segala perangkatnya punya alat yang lengkap untuk melakukan langkah-langkah penindakan. Namun langkah itu harus sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya.
Dia menilai jangan sampai langkah pemblokiran situs itu bentuk kemunduran pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Karena pemerintah bisa lakukan diskusi dan kajian sehingga jangan terkesan kebijakan Kemenkominfo "by order".
"Ini baru situs yang diblokir lalu kalau media yang dibredel bagaimana. Apabila ini yerjadi maka akan sama seperti orde sebelumnya," ujar Jazuli.
Sebelumnya Kemenkominfo telah memblokir 19 situs sejak Minggu (29/3) berdasarkan laporan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagai website yang menyebarkan paham atau simpatisan radikalisme.
BNPT melalui surat nomor 149/K.BNPT/3/2015 meminta 19 situs diblokir karena dianggap sebagai situs penggerak paham radikalisme dan sebagai simpatisan radikalisme.
Sejumlah 19 situs tersebut di antaranya arrahmah.com, voa- islam.com, ghur4ba.blogspot.com, panjimas.com, thoriquna.com, dakwatuna.com, kafilahmujahid.com, an-najah.net, muslimdaily.net, hidayatullah.com, salam-online.com, aqlislamiccenter.com, kiblat.net, dakwahmedia.com, muqawamah.com, lasdipo.com, gemaislam.com, eramuslim.com dan daulahislam.com.