Selasa, 26 April 2016

Syarat Dukungan Bermaterai Dilakukan Sejak 2005, Kenapa Calon Independen Terlalu Panik


Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan syarat calon independen menyertakan materai dalam formulir pendukung per desa atau kelurahan pada Pilkada 2017 mendatang. 
Menurut Ketua KPU Husni Kamil Manik, pembubuhan materai bagi pendukung calon independen sudah pernah dilakukan pada Pilkada 2005 lalu.
"KPU membuat suatu aturan untuk memudahkan, di mana pemberian materai terhadap pengakuan dukungan pasangan calon itu sudah dilakukan sejak Pilkada 2005 dan basisnya adalah desa dan kelurahan," kata Husni saat ditemui di Dapur Sunda Pancoran, Jakarta, Senin (25/4).
Menurutnya, apabila salah satu orang yang berada di desa dan kelurahan mendukung calon kepala daerah, cukup hanya memberikan satu materai. "Jadi tidak menghitungnya satu orang satu materai, bukan. Apabila ada satu pendukung di satu desa atau kelurahan, dibuat saja materai di sana untuk menyampaikan dukungannya," kata dia.
Dia mengaku heran terhadap calon independen yang terlalu panik usulan materai tersebut. Padahal materai itu, kata dia mempermudah dan membantu calon independen.
"Jadi kita enggak tahu kenapa kemudian terlalu sensi yah isu itu. Lebih banyak isu lain yang lebih menarik," tandasnya.
Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan surat pernyataan dukungan terhadap calon perseorangan dalam Pilkada ditambahkan meterai. Hal itu berdasarkan dalam draf Perubahan Kedua atas Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pencalonan Pemilihan kepala daerah.
Draf itu ditambahkan satu ayat. Dalam Pasal 14 ayat 8 disebutkan bahwa meterai dibubuhkan pada perseorangan, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun secara perseorangan atau materai dibubuhkan pada dokumen kolektif per desa, dalam surat pernyataan dukungan dihimpun kolektif per desa.(mdk)
Sumber :