Jumat, 13 Mei 2016

KPK Tidak Akan Kesulitan Menelanjangi Kebrobrokan Ahok


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jangan bertele-tele dan terkesan mempermainkan keadilan dalam mengusut kasus korupsi yang membelit Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
Pengamat Kebijakan Publik Budgeting Metropolitan Watch (BMW), Amir Hamzah mengatakan, KPK seharusnya sudah bisa menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi raperda reklamasi Teluk Jakarta.
"Saya kira pimpinan KPK harus segera menindaklanjuti hasil pemeriksaan penyidik KPK. Hasil pemeriksaan kepada Ahok selama 8 jam tidak boleh diabaikan," ujar Amir di Jakarta, Rabu (11/5).
Dia menduga, penyidik KPK sudah mendapatkan data tentang kesalahan Ahok dalam proyek tersebut saat pemeriksaan. Apalagi, sudah terang bahwa Ahok melanggar hukum dalam menerbitkan izin pelaksanaan proyek reklamasi lantaran meminta kontribusi tambahan kepada Agung Podomoro Land (APL) sebesar‎ Rp 392,672,527,282 tanpa melalui mekanisme.‎‎
‎"Saya yakin, kemarin penyidik KPK tidak akan kesulitan menelanjangi kebobrokan Ahok. Karena selama menjabat, Ahok memang kerapa melakukan penyalahgunaan wewenang. Tanpa dasar hukum yang jelas, Ahok meminta kontribusi tambahan kepada APL 300 miliar," ungkapnya, seperti diberitakan RMOLJakarta.com.
Kontribusi tambahan tersebut tidak melalui keputusan Pemprov DKI‎ secara resmi, namun hanya menggunakan memo pribadi. Kesalahan selanjutnya, kata dia, ‎anggaran tersebut tidak dimasukkan terlebih dahulu ke APBD DKI, tetapi langsung digunakan untuk mengerjakan 13 proyek Pemprov DKI‎.
Proyek-proyek tersebut, yaitu, Rusunawa Daan Mogot, Furnitur Rusunawa DM, Kali Ciliwung, Rumah Pompa, Kali Mookevart Tahap I, Kalitubagus Angke, Kali Item Kemayoran, Kali Apuran Tahap I, Kali Sekretaris, Kali Mookevart Tahap II, Kali Apuran Tahap II, Pengadaan Tiang PJU Kali Ciliwung, Penertiban Kalijodo.
"Termasuk anggaran yang digunakan membiayai operasional TNI/Polri untuk penggusuran dibeberapa titik di Ibu Kota," ungkap Amir.
Dengan demikian, menurut Amir, KPK tak punya alasan apapun untuk menunda-nunda menetapkan Ahok sebagai tersangka. "Sebab tanpa payung hukum. 1 rupiah pun Ahok telah melakukan korupsi. Dia bisa dijerat dengan pasal berlapis, kena gratifikasi dan juga pemerasan," jelas Amir.
‎‎Belum lagi, tambah dia, penggunaan dana tersebut juga tidak pernah melalui proses lelang.‎ "Untuk memuluskan niat jahatnya, Ahok juga menekan DPRD untuk memasukkan tambahan kontribusi dalam Raperda Zonasi.‎ Tapi, untungnya DPRD cerdas sehingga mereka tidak mau," beber Amir.
"Jadi, apa yang dilakukan Ahok tersebut jelas merupakan penyalahgunaan wewenang, termasuk didalamnya melanggar aturan. ‎KPK mau nunggu apa lagi?. ‎Sekarang tinggal keberanian dan kejujuran KPK."
Sumber :