Senin, 04 Mei 2020

PKS : Hari Buruh 2020 dan tiga “Kado Indah” Untuk Buruh Indonesia


Riyono, Ketua Bidang Pekerja Petani Nelayan DPP PKS
Semarang, PKS Jateng Online - Pertama kalinya sejak reformasi bergulir, buruh Indonesia memperingati hari buruh diperingati tanpa aksi turun ke jalan. 

Padahal di depan mata mereka tengah bergulir sebuah perubahan perundang-undangan yang akan mengubah wajah hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, yaitu RUU Omnibus Law cipta kerja.

Aksi buruh pada May Day tahun ini diisi dengan keprihatinan dan kepedulian terhadap sesama anggota serikat buruh yang terdampak krisis akibat Pandemi Covid-19.

Menjelang peringatan hari buruh internasional 1 Mei 2020, masyarakat Indonesia disuguhi fakta menyedihkan dari sebuah pabrik di Jawa timur. Ketika semua sisi kehidupan sudah membatasi diri dengan pembatasan social berskala besar (PSBB), sebuah pabrik yang mempekerjakan banyak buruh justru menjadi cluster baru sumber penyebaran Covid-19. 

Dua orang buruh ada pabrik tersebut telah meninggal karena Covid-19 dan 160an buruh dinyatakan positif dan menjadi PDP (pasien dalam pemantauan).

Satu unit produksi sebanyak 500 orang buruh dipaksa dihentikan sementara, dan semuanya menjadi ODP dan menjalani karantina pribadi. Kondisi mereka membutuhkan suport yang tidak ringan.

Suasana May Day di Indonesia tahun ini juga dibayang-bayangi kelesuan dunia industri untuk tahun-tahun ke depan. Pandemi Covid -19 secara kesehatan diperkirakan akan berlangsung beberapa bulan ke depan. 

Tetapi secara ekonomi, dampaknya akan terasa beberapa tahun ke depan. Pilihan intervensi intermediate yang diambil oleh pemerintah mengakibatkan masa pandemic akan lebih panjang, dan tentunya akan membutuhkan masa pemulihan yang juga lebih panjang.

Bidang Pekerja Petani Nelayan DPP PKS menyoroti ada tiga “KADO INDAH” dari pemerintah untuk kaum buruh dan pekerja dalam menyambut Mayday tahun 2020 ini.
“Kado Indah” pertama adalah Draft dan Naskah Akademik dari RUU Omnibus Law Cipta kerja yang isinya menghilangkan peran perlindungan gegara terhadap hak-hak buruh dalam undang-undang.
Perlindungan Negara terhadap batasan jenis pekerjaan yang bisa dikerjakan oleh pekerja kontrak dan pekerja alih daya diusulkan untuk dihapus dalam undang-undang.
Hal ini akan mengakibatkan semua jenis pekerjaan menjadi terbuka untuk dikerjakan oleh pekerja kontrak dan pekerja alih daya. 

Banyak bentuk perlindungan Negara kepada buruh yang sudah ada dalam undang-undang eksisting diusulkan untuk dihapuskan pada draft dan naskah akademik RUU Omnibus Law Cipta kerja yang diajukan pemerintah menjelang May Day 2020. 

Sejak awal PKS jelas menolak RUU yang sangat liberal bagi kepetingan buruh dan masa depan Industri Indonesia
“Kado Indah” ke dua adalah kartu PraKerja yang tidak sesuai dengan kebutuhan pekerja saat menghadapi pandemi Covid-19 ini.
Ketika jutaan pekerja dirumahkan dan puluhan ribu perusahaan terancam gulung tikar karena tidak mampu berproduksi, program yang dibutuhkan mendesak adalah bantuan langsung berupa kebutuhan hidup sehari-hari.
Program pelatihan yang akan diberikan pada pemegang kartu prakerja sangat jauh dari kebutuhan mendasar saat ini.
Sehingga di lapangan, kartu ini justru dipelesetkan menjadi Kartu PRANK KERJA. Semoga penamaan kartu pekerja ini tidak ikut berubah karena pergeseran penamaan di masyarakat. 

Sebelumnya penamaan RUU Omnibus Law Cipta Kerja berulang kali disebut sebagai RUU Cipta Lapangan Kerja, tetapi di tengah masyarakat justru disingkat menjadi RUU CILAKA.

Anggaran 5,2 Trilyun dari Kartu Pekerja ini justru menjadi beraroma proyek pelatihan online yang materi-materinya bisa diunduh dengan mudah melalui jaringan internet. Padahal ada banyak pelatihan gratis dengan bobot materi yang tidak kalah dari program-program pelatihan tersebut.

Sikap PKS sangat mendesak agar anggaran program pelatihan dalam kartuprakerja yang sangat besar dialihkan ke anggaran produktif bagi buruh serta menambah bansos dalam masa pandemi covid 19.

“Kado Indah” ke tiga adalah rendahnya empati, perhatian, dan antisipasi terhadap ancaman gelombang PHK akibat krisis ekonomi yang akan mengiringi wabah Covid-19. Sampai hari ini belum ada road map yang jelas dan tegas bagaimana upaya pemerintah untuk mengatasi gelombang PHK tersebut.

Yang ada justru penghilangan pasal 151 ayat 1 dari UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan yang berbunyi: Pengusaha, pekerja/buruh, serikat pekerja/serikat buruh, dan pemerintah, dengan segala upaya harus mengusahakan agar jangan terjadi pemutusan hubungan kerja.

Kalimat ini dihapus tanpa adanya substansi yang setara dalam RUU Omnibus Law Cipta Kerja. Artinya pengusaha bisa kapan saja jika ada keinginan bisa melakukan PHK kepada pekerja nya tanpa perlunya upaya sungguh-sungguh untuk menghindari terjadinya PHK.

PKS akan terus berjuang agar buruh sebagai aset bangsa dan kunci kemajuan perekonomian nasional betul - betul bisa menjadi perhatian pemerintah. Hidup Buruh Indonesia

Riyono
Ketua DPP PKS
Bidang Pekerja Petani dan Nelayan

Sumber :