Kamis, 28 Juli 2016

Pergantian Surahman PKS Kehilangan Kursi Ketua MKD


Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, pergantian Surahman Hidayat sebagai pimpinan MKD bersifat permanen. 
Aturan tersebut, kata Dasco, tercantum dalam pasal 121 UU No 17 Tahun 2014 tentang MD3.
"Pasal 121 pimpinan dipilih dan ditentukan anggota. Ini sifatnya permanen. Berdasarkan pleno MKD," kata Dasco di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (27/7).
Pergantian Surahman dilakukan setelah Fraksi PKS menyerahkan surat permohonan rotasi anggotanya dari MKD. Ditambah, pergantian pimpinan MKD dilakukan menyusul dilaporkannya Ketua MKD yang lama Surahman dan dua petinggi PKS lainnya, Hidayat Nur Wahid dan Sohibul Iman oleh Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke MKD.
Terpisah, Ketua DPP PKS Jazuli Juwaini mengatakan, rotasi Alat Kelengkapan Dewan (AKD) adalah hal biasa. Menurutnya, setiap fraksi akan melakukan hal serupa sebagai penyegaran, termasuk pergeseran Surahman dari jajaran pimpinan MKD.
"Sebenarnya, rolling di AKD hal lumrah dan biasa. Setiap fraksi termasuk PKS melakukan, supaya ada penyegaran dan dinamis," tegasnya.
Soal siapa pengganti Surahman, Jazuli menyebut pihaknya akan menyiapkan beberapa opsi kader untuk diajukan ke MKD. Kader yang kemungkinan bakal diajukan yaitu Al Muzammil Yusuf, Tifatul Sembiring dan Ansori Siregar.
"Di dunia tidak akan kekal dan abadi. Jangan mengatakan permanen. Penggantinya nanti dilihat, ada Pak Tifatul, Muzzammil, Ansori Siregar. Kita lihat saja," terangnya.
Sementara itu, berdasarkan surat bocoran yang diterima merdeka.com, PKS menunjuk Al Muzzammil sebagai pengganti Surahman Hidayat yang dilaporkan Fahri Hamzah.
Sumber :