Rencana Peraturan Daerah Grand Design Pembangunan Kependudukan (GDPK) kota Bandung saat ini masih tahap fasilitasi di provinsi Jawa Barat. Anggota pansus 11, Eko Kurnianto menyampaikan dalam waktu dekat ini pihaknya menunggu hasil dari fasilitasi tersebut.
"Nanti kita menyesuaikan dari fasilitasi itu, ada koreksi atau tidak. Kalau tidak ada bisa maju disahkan, kalau ada koreksi ada pembahasan di pansus," jelasnya saat dihubungi seraya mengatakan renperda tersebut ada 11 pasal.
Eko menjabarkan bahwa GDPK ini perencanaan besar pembangunan kependudukan kota Bandung 20 tahun kedepan mirip dengan RPJP kota Bandung tapi khusus atau fokus di bidang Kependudukan yang meliputi pembahasan kebikakan jumlah penduduk, mobilitas atau sebaran penduduk, kebijakan meningkatkan kualitas kependudukan, ketahanan keluarga dan administrasi kependudukan.
"Oleh karena itu memang beberapa hal yang di bahas itu sangat penting, karena memang terkait masa depan kota Bandung ya agar menjadi rumah yang nyaman untuk generasi yang akan datang, bukan hanya saat ini saja," ucapnya.
Pertama desain kependudukan seperti apa kedepan, karena kota Bandung saat ini aging city atau penduduknya lebih banyak orang tua daripada anak muda.
"Kalau tingkat kelahiran rendah maka satu masa seperti negara Jepang, Bandung diisi orang tua. Hari ini TFR (total fertility rate) kota Bandung 1,83 padahal idealnya 2," paparnya.
Lanjut politisi PKS ini, satu kota jika TFR rendah maka cenderung turun, sehingga harus ada program kependudukan untuk mempertahankan pertumbuhan penduduk.
Kedua kualitas penduduk atau memberikan rasa nyaman tinggal di kota Bandung (leable city, red) harus di mulai dari pendidikan kesehatan ekonomi, hingga jalan-jalan.
"Ketiga ketahanan keluarga karena jurit terkecil kota atau masyarakat, kota baik, kota kokoh, ketika keluarga kokoh maka akan mendukung kota.
Keempat mobilitas sebaran penduduk. Hari ini tidak merata ada satu kecataman atau daerah padat seperti Bandung wilayah barat yakni Babakan Ciparay, Bojongloa Kidul, penduduk padat, sedang beberapa tempat masih lebih rendah sehingga harus ada penataan penyebaran seperti apa. Kelima adalah administrasi kependudukan," tuturnya.
Karena itu kata Eko setelah disahkan maka harus segera dijabarkan dalam turunan rencana kerja OPD per lima tahun.
"Jadi kan GDPK itu dua puluh tahun makanya yang mendesak untuk segera dijabarkan adalah peta jalan lima tahun, road map per lima tahun oleh dinas-dinas sehingga visi kependudukan 20 tahun kedepan bisa tercapai," tutupnya.
Sumber :